SUMBAWA, infoaktualnews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II saat ini telah dinaikan ke penyidikan oleh tim penyidik Kejari Sumbawa.
Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH kepada media ini, Senin (24/6) membenarkan tentang hal tersebut.
“Jadi sesuai hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Sumbawa Jilid II hari ini naik ke penyidikan,” tegas Zanuar akrab disapa Jaksa Low Profile ini.
Dimana, tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua Minggu ini secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam penuntasan kasus RSUD Sumbawa Jilid II sebagaimana dalam LHP BPK RI tahun 2022 lalu.
Kasus ini melibatkan mantan direktur RSUD Sumbawa dokter Dede. Dimana terpidana dokter Dede Hasan Basri sendiri saat ini telah mendekam dan menjadi narapidana di Lapas Kelas II A Kuripan Lombok Barat.
Sebelumnya terpidana dokter Dede dalam kasus suap divonis oleh ketua majelis hakim sekitar 7 tahun dan subsider 2 tahun. Namun, belum genap setahun kini terpidana sudah muncul kasus barunya yang harus dihadapinya lagi. (IA)