News  

Kejaksaan Bakar BB 500 Karung Pakaian Bekas

Sumbawa, IAN –

Kejaksaan Negeri Sumbawa bekerjasama dengan Bea Cukai Sumbawa melaksanakan pemusnahan 500 karung pakaian rombeng Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana Kepabeanan atas nama terpidana MT.

Pemusnahan BB ratusan karung pakaian rombeng dengan cara dibakar itu, berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Raberas, Kamis (24/9).

Pemusnahan BB kali ini, disaksikan Kepala KPP Bea dan Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko didampingi Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH. MHum, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Kepala Rupbasan Sumbawa, sejumlah pejabat yang mewakili Pemkab Sumbawa, Polres Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa serta instansi lainnya.

Dengan menggunakan tongkat yang ujungnya dilapisi kain dan diberi minyak solar, perwakilan sejumlah institusi tersebut secara bersamaan membakar tumpukan ratusan pakaian rombeng yang ditimbun dalam lubang berbentuk parit.

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan SH. MHum, kepada awak media disela-sela kegiatan tersebut, menyebutkan pemusnahan 500 karung pakaian bekas tersebut merupakan BB hasil penangkapan Bea Cukai Sumbawa.

“Kami sangat mengapreasi keberhasilan teman-teman dari Bea Cukai,” ujarnya.

Diakui Kajari, pengungkapan perkara tindak pidana kepabeanan tersebut merupakan langkah pro justisia pertama di Kabupaten Sumbawa.

“Alhamdulilah dengan sinirgiritas dan kordinasi yang baik kami bisa menyelesaikan tugas-tugas ini. Kita semua berkumpul ditempat ini melaksanakan tugas untuk dan atas nama negara,” tukasnya.

Kendati demikian, Kajari tidak menampik ada sebagian kalangan masyarakat yang merasa terganggu dan merasa dirugikan, namun hukum harus ditegakkan.

“Kami siap memback up penyidik baik di Imigrasi, Bea Cukai, Kehutanan termasuk Kepolisian yang memang sudah diatur dalam KUHAP. Semoga apa yang kita laksanakan hari ini menjadi ladang amal untuk kita semua,” pungkas Kajari.

Seperti diberitakan, Terdakwa MT (42) yang juga Nakhoda KLM “Rahmat Ilahi ”  akhirnya divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Persidangan yang dipimpim hakim ketua Dwiyantoro SH dengan hakim anggota Lucki Eko Adrianto SH MH dan Faqihna Fiddin SH pada Sidang melalui videoconference Selasa (21/04) itu berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan vonis hakim.

Selain  itu,  majelis  hakim mewajibkan terdakwa MT membayar  denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana kepabeanan mengimport barang pakaian bekas rombengan (Ballpress). (IA-Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)