Soal HET Gas LPG 3 Kg, Sekretaris Komisi II DPRD Zohran Orek Dorong Pemda Tindak Tegas Pangkalan Nakal

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa kembali soroti terkait Gas Elpiji 3 Kg “Gas Melon” masih terjadinya penjualan di atas HET di lapangan.

LPG 3 Kg “Gas Melon” ini diperjual belikan beragam ke Masyarakat diantara harga Rp 25 ribu sampai dengan Rp 30 ribu.

Komisi II DPRD menekankan Harga Ecer Tertinggi (HET) dan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg “Gas Melon” pihak agen serta pangkalan udara untuk menjual harga sesuai dengan HET tersebut yang telah di tetapkan sesuai aturan dan regulasi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Zohran SH., saat dikonfirmasi usai hearing media ini, Jumat (2/5).

Dikatakan Orek akrab disapa politisi Nasdem ini, pihaknya akan mendorong pemda sumbawa agar lebih intens dan ketat mengawasi para agen dan pangkalan di lapangan.

“Nah, bilamana ada oknum-oknum agen dan pangkalan melakukan pelanggaran agar di tindak tegas serta dicabut Ijin, bahkan bisa dipidana,” tegas Orek.

Lanjutnya,  menjual barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg “Gas Melon” terang Orek, salah satu bagian dari mensukseskan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap para agen, pangkalan yang menjual lebih dari harga yang telah ditentukan Maka haram hukumnya diperjual belikan Gas Melon “LPG 3 Kg” sebab sumber anggaran subsidi ini berasal dari pemerintah diperuntukkan ke Masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu, komisi II DPRD Sumbawa merekomendasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg “Gas Melon” antara lain yakni  meminta ke Pemda Sumbawa melakukan pengawasan dan pembinaan distribusi Gas Elpiji 3 Kg ditingkat agen, pangkalan hingga sub penyalur agar  HET Gas Melon tersebut dapat dinikmati masyarakat. Lalu kemudian terkait dengan belum adanya regulasi yang mengatur harga ditingkat sub pangkalan, maka Pemda harus membuat regulasinya dengan berkoordinasi dengan kementrian ESDM.

Masih kata Orek, Komisi II juga mendorong seluruh Camat, Kepala Desa untuk turut memantau dan mengawasi distribusi Gas Elpiji 3 Kg “Gas Melon” dan melakukan pemeriksaan khusus terhadap kasus pangkalan di Desa baru kemudian  jika terbukti akan diberikan sanksi dan Mendorong PT. Pertamina untuk mengupdate dan menambah jumlah pangkalan di setiap Kecamatan dan desa sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat Sumbawa. ujar Zohran “Orek”.

Dan untuk diketahui tegas Politisi Nasdem, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Subsidi  LPG 3 Kg sesuai Peraturan Gubernur NTB dengan Nomor 750/444/2023. Dimana peraturan ini menetapkan HET dengan harga sebesar Rp 18.000 per tabung untuk Daerah yang berjarak 60 km dari Depot LPG Pertamina atau SPPBE. Pungkasnya.

Turut hadir pada hearing tersebut, Ketua, Wakil Ketua,  Sekretaris dan Anggota Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisme (PDI Perjuangan ) M Tahir (Gerindra), SH,  Zohran “Orek” (Nasdem), Juliansyah (Demokrat), H.Andi Mappeleppui (PKS),  Muhammad Zain (Golkar), Ridwan (PKB), Kaharuddin Z (Gelora) dan Ahmad Nawawi (PPP).

Dan dari pihak Pemda Sumbawa yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan., Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda dan Camat Alas. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)