Sumbawa, infoaktualnews.com – Di tengah gelombang reformasi fiskal daerah yang mengedepankan keadilan pajak, Kabupaten Sumbawa masih enggan menerapkan skema penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan usia kendaraan. Akibatnya, pemilik kendaraan lama tetap dibebani tarif pajak yang sama seperti kendaraan baru, tanpa mempertimbangkan depresiasi nilai jual.
Sementara beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, Papua, dan Kalimantan Timur telah menerapkan sistem penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) secara progresif, Pemerintah Kabupaten Sumbawa belum menunjukkan inisiatif serupa. Daerah-daerah tersebut menggunakan pendekatan yang lebih adil, di mana kendaraan berusia lebih dari 10 hingga 25 tahun hanya dikenai pajak berdasarkan persentase tertentu dari nilai pasarnya yang telah menyusut.

Hal itu dialami, Ryan, warga Kecamatan Sumbawa, yang setiap tahun masih harus membayar pajak kendaraan sebesar Rp 3 jutaan untuk sebuah Honda Civic Wonder tahun 1985, mobil peninggalan almarhum ayahnya.
“Mobil ini peninggalan ayah saya, usianya sudah hampir 40 tahun. Nilai pasarnya mungkin tak sampai Rp 15 juta, tapi pajaknya setara mobil baru. Rasanya tidak masuk akal dan membebani,” ujar Ryan kepada awak media.

Kebijakan ini dinilai tidak adil, karena tidak mencerminkan nilai ekonomis kendaraan secara aktual. Mobil-mobil lama yang nilainya terus menurun tetap dikenai pajak penuh, tanpa ada pengakuan atas usia, pemakaian, atau nilai pasarnya yang riil.
Menurutnya, permendagri No. 7 Tahun 2025, pemerintah daerah diberi ruang untuk menetapkan koefisien bobot dan menyusun kebijakan penyusutan NJKB dalam rangka menciptakan keadilan fiskal. Sayangnya, ketentuan ini belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah Sumbawa.
Lanjutnya, Ia tegaskan bahwa, kritik terhadap kebijakan ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut prinsip keadilan sosial. Sebab sebagian besar pemilik kendaraan tua bukanlah kelompok masyarakat mampu, melainkan warga dengan penghasilan pas-pasan yang menggunakan kendaraan lama sebagai alat transportasi utama.
Oleh karena itu, dari sudut pandang penerimaan daerah, banyak studi menunjukkan bahwa penyusutan pajak justru bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena masyarakat menilai sistem perpajakan lebih adil dan transparan.
Sudah saatnya, terang Ryan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengevaluasi ulang sistem PKB yang berlaku, dengan mempertimbangkan penyusutan nilai kendaraan sebagai dasar penghitungan pajak. Tanpa penyesuaian, kebijakan ini berpotensi semakin menjauh dari realitas sosial ekonomi masyarakat, dan memperlebar ketimpangan fiskal antar daerah.
Sementara itu, menyikapi persoalan tersebut, Fraksi PAN DPRD Sumbawa Marliatin menegaskan bahwa, kebijakan PKB yang belum mempertimbangkan usia kendaraan merupakan salah satu bentuk kelambanan pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan regulasi nasional dan realitas ekonomi masyarakat.
“Ini persoalan keadilan. Kendaraan tua tidak lagi layak dibebani pajak seperti kendaraan baru. Pemerintah daerah seharusnya berani membuat aturan turunan untuk menyusutkan NJKB secara bertahap berdasarkan usia kendaraan, sesuai amanat Permendagri yang berlaku,” tegas Marliaten kepada media ini, Jumat (5/7).
Lanjutnya, Politisi PAN akan mendorong lahirnya regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) atau minimal Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur sistem penyusutan tersebut.
“Jika daerah lain bisa, kenapa Sumbawa tidak? Kita tidak ingin masyarakat merasa dipalak oleh aturan yang tak masuk akal. Sudah saatnya berpihak pada rakyat kecil, bukan terus-menerus memaksakan pungutan berdasarkan logika administrasi yang ketinggalan zaman,” pungkasnya. (IA)