Sumbawa, infoaktualnews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD. Jumat (18/7).
Agenda membahas larangan penggunaan kompresor oleh nelayan tertentu. Lokasinya di wilayah ground fishing Teluk Saleh.
Hearing dipimpin Muhammad Zain, S.IP. Ia didampingi Juliansyah, SE dan Ahmad Nawawi.
Turut hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa.
Hadir pula perwakilan Bappeda Litbang, Polres Sumbawa, dan Camat Tarano. Kepala Desa dan para Kepala Dusun se-Desa Labuhan Jambu juga ikut.
Masalah utama adalah rusaknya ekosistem laut. Penggunaan kompresor dianggap sebagai penyebab utama. Teluk Saleh termasuk kawasan penting. Perlu dijaga secara bersama.
Dari pertemuan itu, dihasilkan lima rekomendasi. Pertama, dorong pembentukan kelompok nelayan sadar lingkungan.
Kelompok ini diharapkan komit terhadap praktik tangkap yang berkelanjutan. Perlu sosialisasi lintas sektor secara menyeluruh.
Kedua, berdayakan nelayan untuk ikut dalam pengawasan. Partisipasi mereka penting menjaga laut tetap lestari.
Ketiga, lakukan rehabilitasi ekosistem laut. Terutama terumbu karang yang sudah rusak.
Keempat, identifikasi pengguna kompresor. Berikan mereka solusi berupa alat tangkap ramah lingkungan. Juga bantuan modal usaha.
Kelima, lakukan penegakan hukum terpadu. Patroli rutin perlu ditingkatkan. Jika ada pelanggaran, segera tindak tegas. Gunakan aturan dalam UU Perikanan.
“Komisi II berkomitmen mengawal isu kelautan. Terutama keberlanjutan perairan Teluk Saleh. Semua pihak diharapkan ikut menjaga. Agar laut tetap menjadi sumber kehidupan,” ujarnya. (IA)