Sumbawa, infoaktualnews.com –
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Sudarli S.Pt., M.Si, memastikan bahwa program pekerjaan pembangunan/rehabilitasi SDN Labuhan Bajo Tahun Anggaran 2024 telah selesai seratus persen sesuai kontrak.
“Program ini mencakup pembangunan lantai II gedung sekolah beserta ruang kelas, perbaikan struktur bangunan, serta fasilitas pendukung seperti toilet . Seluruhnya sudah rampung dan kini dimanfaatkan oleh siswa serta guru sejak Januari 2025,” ujar Sudarli di Sumbawa, Jumat (5/9).
Menurut Sudarli, proyek ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu sarana pendidikan di pedesaan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah sesuai prosedur dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada Januari 2025.
Klarifikasi PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program pembangunan/rehabilitasi SDN Labuhan Bajo, Agus Alfisyahr, juga menegaskan bahwa tuduhan adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek senilai Rp 1,9 miliar itu tidak benar.
“Pekerjaan sudah selesai, diperiksa konsultan pengawas, diverifikasi tim teknis, dan dituangkan dalam BAST Januari 2025. Jadi tuduhan proyek ini mangkrak atau fiktif jelas tidak berdasar,” kata Agus.
Pembayaran Sesuai Perpres
Agus menjelaskan, seluruh mekanisme pembayaran proyek dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pasal 11 mengatur PPK wajib memeriksa hasil pekerjaan serta melakukan pembayaran sesuai prestasi pekerjaan. Pasal 73 ayat (2) menegaskan pembayaran dilakukan setelah penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Pasal 74 ayat (1) juga memperbolehkan pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan,” jelasnya.
Isu Upah Pekerja
Menanggapi isu keterlambatan pembayaran upah tenaga kerja, Agus menegaskan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab penyedia jasa (CV. DBP).
“Hubungan kerja ada pada penyedia dengan tenaga kerja. Namun kami sudah mengingatkan agar hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Komitmen Transparansi
Baik Agus maupun Sudarli sama-sama menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan menghormati proses hukum.
“Kami pastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai aturan. Prinsip kami transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi pendidikan,” ujar Agus.
Sudarli menambahkan, “Program pembangunan/rehabilitasi ini bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan ruang belajar yang layak bagi anak-anak di SDN Labuhan Bajo.”
Latar Belakang
Sebelumnya, Pengacara Pekerja CV DBP melaporkan dugaan penyimpangan program pembangunan/rehabilitasi SDN Labuhan Bajo ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Laporan itu menuding adanya indikasi korupsi dalam proyek APBD 2024 tersebut.
Namun, klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan PPK menegaskan bahwa program tersebut telah selesai seratus persen sesuai kontrak, dibuktikan dengan BAST Januari 2025, dan dilaksanakan sesuai ketentuan Perpres. (IA)