Meski Sudah Dilarang PT SAS Masih Tetap Beroperasi, ‘Sarianto RDP Lanjutan Minggu Depan

Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – Dinas Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup layangkan surat pemberhentian usaha dan kegiatan kepada PT Sawit Abadi Sentosa (PT. SAS) yang tidak memiliki izin, Pemerintah tersebut mengaku tindakan tersebut atas laporan dari Masyarakat dan peninjauan ke lapangan.

Namun kenyataannya, PT SAS yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara masih beroperasi hingga saat ini.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batubara, Sarianto Damanik, ketika ditanyakan oleh wartawan apakah PT SAS tersebut masih beroperasi sampai sekarang.

Sampai sekarang PT SAS masih beroperasi,” ujar Sarianto kepada wartawan, Selasa (30/09/2025), diruang kerjanya.

Sarianto menjelaskan bahwa pabrik PT SAS didirikan di kawasan permukiman masyarakat. Ia menambahkan, “lokasi perusahaan tersebut memang berada di area permukiman bukan dikawasan perindustrian,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah pelanggaran. Pertama, PT SAS telah menjalankan operasional meski pembangunan pabrik belum selesai. Kedua, perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen lingkungan hidup sebagaimana diwajibkan.

Atas dasar itu, Dinas Perkim-LH memerintahkan PT SAS untuk menghentikan sementara operasional sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Surat penghentian tersebut juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Perusahaan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Meski sudah dilarang, PT SAS tetap menjalankan produksi. Mill Manager PKS PT SAS, Saifullah Alwi, mengakui pabrik masih beroperasi dengan kapasitas 10 ton per jam. Ia juga tidak membantah bahwa instalasi pengolahan limbah belum sesuai aturan.

Untuk menyempurnakan pengolahan limbah kita harus produksi dulu,” kata Saifullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batubara di Lima Puluh, Selasa (9/9/2025).

Saifullah menambahkan, pihaknya telah melepas bakteri ke kolam limbah sebagai langkah awal pengolahan. Namun, bakteri tersebut masih membutuhkan waktu untuk berkembang. Jika kincir atau perangkat lain dipasang sebelum bakteri tumbuh, ia khawatir proses penguraian limbah justru gagal.

Menanggapi masih beroperasinya PKS PT SAS, Ketua Komisi IV DPRD Batubara, Sarianto Damanik, menegaskan pihaknya akan menggelar RDP lanjutan.

RDP berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 atau 13 Oktober mendatang, dengan menghadirkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Perizinan agar persoalan ini terang benderang,” tegasnya.

Dengan demikian, polemik keberadaan PKS PT SAS di kawasan permukiman Tanjung Gading terus berlanjut. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan DPRD Batubara untuk menegakkan aturan lingkungan hidup,(IA/RF).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)