Sumbawa, infoaktualnews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa yang berlangsung sore tadi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Jarot menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas rancangan perda sesuai jadwal yang ditetapkan, sehingga Ranperda Perubahan APBD 2025 dapat disetujui bersama.
“Persetujuan bersama ini diharapkan dapat segera ditetapkan menjadi Perda, sehingga pelaksanaannya lebih cepat dan optimal dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
H. Jarot juga menegaskan, meski kondisi keuangan daerah masih terbatas sementara kebutuhan belanja terus meningkat, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung program-program prioritas. Di antaranya penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), penyelenggaraan Sekolah Rakyat (SR), dukungan Batalyon Teritorial Pembangunan Sumbawa (Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti), hingga belanja operasional penyuluh pertanian dan berbagai kebutuhan mendesak lainnya.
“Sesungguhnya masih banyak program prioritas yang belum dapat dialokasikan, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, pertanian, dan peternakan. Hal ini menjadi konsekuensi untuk kita alokasikan di tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dinamika pembahasan perubahan APBD bersama DPRD berjalan dalam semangat kemitraan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan visi bersama mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang unggul, maju, dan sejahtera.
Sementara itu, Banggar DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya menyebut bahwa APBD 2025 setelah perubahan berkurang sebesar Rp101,58 miliar, sehingga menjadi Rp2,346 triliun. Selain itu, Banggar juga memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah, di antaranya mendorong pelaksanaan Program MBG sesuai standar, mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dan RSUD, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pengelolaan sampah, hingga mendorong penataan Kota Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)