SUMBAWA, infoaktualnews.com -Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi penertiban pemasangan reklame, Senin (29/9) yang diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama para pelaku usaha reklame di Ruang Kepala Bapenda Sumbawa.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyatukan pemahaman sekaligus menertibkan tata kelola reklame agar lebih tertib, estetik, dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
Hasil rapat, disepakati beberapa poin utama, yakni: 1. Kemudahan izin satu pintu – Pelaku usaha meminta agar pengurusan izin reklame dilakukan lebih sederhana dengan sistem satu pintu, termasuk rekomendasi teknis dari dinas terkait.
2. Penertiban space kosong – Semua ruang reklame yang kosong atau tidak terpakai akan ditutup/ditertibkan agar lebih rapi dan estetis.
3.Kewajiban pajak reklame – Setiap pelaku usaha reklame wajib melaporkan pajak dengan tarif sebesar 25%.
4. Sanksi tegas – Pelaku usaha yang tidak melaporkan kewajiban pajak akan dikenakan denda 1% per bulan. Jika sudah mendapat surat teguran namun tetap tidak mengindahkan, maka akan dipasang stiker peringatan pada reklame terkait hingga pencabutan dilakukan.
Kepala Bapenda Sumbawa Hardianto ST menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk menata kota agar lebih indah sekaligus memastikan kontribusi reklame terhadap pendapatan daerah dapat berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan tata kelola reklame di Sumbawa lebih tertib, indah, dan memberikan manfaat bagi semua. Pemerintah membuka ruang kemudahan izin, namun juga memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Ini demi kepentingan bersama,” ujarnya. (*)