Lombok Timur, NTB – infoaktualnews.com satuan satreskrim polres Lombok Timur melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian jenis domino.
Penggerebekan dilakukan di kawasan Puncak Pusuk Sembalun, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kelima terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, setelah tertangkap tangan sedang bermain domino dengan sejumlah uang sebagai taruhan.
Informasi yang berhasil dihimpun, menurut keterangan dari Polsek Sembalun, IPTU Lalu Subadri aktivitas penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota jaga Polsek Sembalun dari masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya kegiatan perjudian domino yang meresahkan di lokasi tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian domino di Puncak Pusuk Sembalun. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Unit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Sembalun langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP),” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Setibanya di TKP, petugas membenarkan informasi tersebut. Beberapa orang ditemukan sedang asyik bermain domino dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhan. Tanpa menunggu lama, anggota kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku.
Lima orang terduga pelaku yang diamankan LS (22) dari Desa Suela, AJ (35) dari Desa Sembalun Bumbung, M (40) dari Desa Sembalun Bumbung, N (40) dari Desa Pringgabaya, dan ESW (20) dari Desa Pringgabaya.
Kapolsek Sembalun menjelaskan bahwa barang bukti berupa kartu domino, tiga sepeda motor dan sejumlah uang tunai yang digunakan sebagai taruhan juga turut diamankan.
“Ada lima orang yang kami amankan di lokasi, beserta barang bukti. Mereka berasal dari Desa Suela, Sembalun Bumbung, dan Pringgabaya. Saat ini, kelima terduga pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Lombok Timur untuk didalami lebih lanjut, terutama terkait peran masing-masing dan jaringan perjudiannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Kami sampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami imbau, jangan jadikan tempat wisata sebagai lokasi untuk kegiatan ilegal seperti perjudian. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tutupnya.
Kelima terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Timur dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian. ( RY )












