Sumbawa, infoaktualnews.com – Disela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi SH.,MH., saat ditemui wartawan, di depan kantor Kejari Sumbawa, Senin (17/8), Ia katakan bahwa, kasus pembelian tanah Samota yang digunakan untuk balapan Motor Cross (MXGP) seluas 70 Hektar dengan harga mencapai sekitar Rp53 miliar tersebut masih berproses.
“Jadi, kasus pembelian lahan MXGP Samota masih dalam proses penyidikan.Ini masih berproses,” tegas Kajati NTB Wahyudi saat didampingi Aspidsus Muh Zulkifli Said.
Lanjutnya, Wahyudi katakan, kasus tersebut masih berproses. Dan hasilnya belum disampaikan. cetusnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati NTB Muh Zulkifli Said menyampaikan kasus pembelian lahan MXGP Samota, Minggu lalu sudah dilakukan ekspose, akan tetapi hasilnya hingga saat ini masih didiskusikan dengan teman- teman penyidik.
Saat ini, sambung dia, masih dilakukan perhitungan. “Iya memang benar minggu lalu sudah dilakukan ekspose dan hasilnya masih didiskusikan dengan teman – teman penyidik dan itu perlu waktu jadi doakan saja semoga hasilnya cepat,” tandasnya.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 70 hektar di Samota untuk sirkuit MXGP, yang dibiayai oleh APBD Sumbawa senilai Rp53 miliar.
Penyelidikan ini mencakup potensi mark-up harga dan pelanggaran prosedur. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD, selaku salah satu penjual lahan, telah diperiksa oleh Kejati NTB.
Penyidik mencurigai adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian lahan, terutama potensi mark-up harga dan pelanggaran prosedur.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan dana Rp53 miliar dari APBD 2023 untuk membeli lahan seluas 70 hektar dari beberapa pihak, termasuk mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD.
Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi, termasuk Ali BD dan putranya, serta beberapa pejabat Pemkab Sumbawa yang terlibat dalam tim feasibility study dan proses pengadaan lahan lainnya.
Nominal pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Ali BD membenarkan adanya konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) untuk sebagian lahan karena adanya gugatan dari pihak lain.
Ali BD menegaskan bahwa proses jual beli lahan miliknya sudah sesuai prosedur dan telah melalui penilaian tim appraisal. (IA)












