Serdang Bedagai, INFOAKTUALNEWS.COM- Kelahiran Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan pengakuan Atas Hak Asal Usul Dengan dan Kewenangan Desa untuk mengelola Kegiatannya yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa menuju Kemandirian Desa.
Dalam Upaya pencapaian Tujuan arah Kebijakan Pembangunan Di berbagai Wilayah di penjuru negeri yang tersebar dari Sabang hingga Marauke, dari pulau Miana hingga Pulau Rote para pendamping desa hadir sebagai garda terdepan pembangunan desa. Mereka bekerja tanpa sorotan, tanpa tepuk tangan, dan bahkan tanpa penghargaan sewajarnya. Namun di balik langkah-langkah mereka yang senyap, ada tekad besar untuk memastikan bahwa setiap desa dapat tumbuh, berkembang, dan berdaya dalam.mewujudkan Kemandirian.
Peran Pelaku Pemberdayaan dari Program Inpres Desa Tertinggal, Pembangunan Desa Tertinggal, hingga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat hingga kelahiran Undang Undang Desa yang meletakkan peran Pelaku pemberdayaan dimana peran dan Fungsinya melekat pada Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peran Pendamping Desa sebelumnya di sebut dengan nama Fasilitator sesungguhnya sangat penting bagi kemajuan desa. Mereka bukan hanya memfasilitasi Desa tetapi juga sebagai penggerak, jembatan komunikasi, sekaligus pengawal akuntabilitas agar program-program pemberdayaan tepat sasaran. Mulai dari menguatkan kapasitas pemerintah desa, mendampingi perencanaan pembangunan, memastikan transparansi anggaran, hingga mendorong partisipasi masyarakat—semua dilakukan dengan Loyalitas dan Dedikasi sesuai arah kebijakan pembangunnan sesuai amanat Undang Undang Desa.
Kehadiran pendamping desa memberikan arah pemabangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa demi mempercepat tercapainya kesejahteraan. sebagai agen perubahan kemajuan bangsa dimulai dari desa, dan kemajuan desa memerlukan tangan-tangan yang peduli serta ilmu yang terus diperbarui. walaupun Tidak dapat dipungkiri peran dan tugas Pendamping Desa masih dianggap Sebelah mata dan tidak ditempatkan pada posisi yang semestinya.
Selayaknya peran pendamping desa dapat diapresiasi dengan lebih objektif dan proporsional. Mereka adalah mitra strategis negara dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Walaupun dalam banyak hal dalam pelaksanaan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh pendamping desa masih banyak kekurangan, dan jauh dari kata sempurna.
Pendamping Desa, telah memberikan dedikasi dan pengabdian yang mungkin tidak selalu terlihat, namun dampaknya dirasakan oleh banyak orang. Peran Serta Pendamping Desa mengkolaborasikan arah kebijakan Pemerintahan bersama Para Stake holder dalam. Mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Membangun Dari desa menuju Indonesia Emas 2045.












