Sumbawa, infoaktualnews.com –
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat pengawasan keuangan dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga agar aset daerah benar-benar tercatat, aman, dan bernilai manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BKAD Kabupaten Sumbawa, Didi Hermansyah, S.E., melalui Sekretaris BKAD, Kaharuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa BKAD kini berfokus pada dua hal besar, yakni pengendalian anggaran lintas OPD dan penertiban aset daerah.
“Langkah utama kami saat ini adalah memastikan seluruh kegiatan fisik yang dikerjakan oleh OPD, terutama proyek-proyek strategis seperti perbaikan Pasar Seketeng, bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak dan ketentuan,” ujar Kaharuddin.
Ia menjelaskan, BKAD memantau proses pelaksanaan program melalui mekanisme penganggaran dan pembayaran agar disiplin kontrak tetap terjaga. “Kami beri peringatan kepada OPD agar patuh terhadap nilai dan jadwal kontrak, karena jika tidak sesuai, tentu akan berpengaruh pada proses pembayaran,” jelasnya.
Selain pengawasan terhadap kegiatan fisik, BKAD juga memperkuat pengelolaan aset daerah yang menjadi hasil dari pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aset tercatat secara administratif dan memiliki legalitas hukum yang kuat. “Kami sedang melakukan penertiban aset secara menyeluruh, baik administratif maupun fisik,” ungkapnya.
Menurut Kaharuddin, dari sisi administratif, BKAD memastikan seluruh aset milik Pemkab Sumbawa terdata dan terikat dalam sistem inventaris barang milik daerah. “Sementara dari sisi fisik, kami fokus pada keamanan aset, terutama lahan yang rawan dikuasai pihak lain,” tambahnya.
Salah satu contoh pengamanan yang dilakukan adalah pada lahan milik pemerintah di wilayah Samota yang sempat dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin. BKAD telah menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan penelusuran dan kajian terhadap status kepemilikan lahan.
“Aset daerah tidak boleh dibiarkan lepas dari penguasaan pemerintah,” cetusnya.
BKAD juga mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset tanah milik Pemda, yang kini sebagian besar sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Upaya ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan pentingnya legalitas, penatausahaan, dan optimalisasi aset.
Meski demikian, kontribusi aset terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil. “Untuk PAD yang khusus dikelola oleh BKAD, porsinya masih di bawah satu persen dari total pendapatan daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aset daerah pada dasarnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Jika ada aset yang belum digunakan, barulah kami dorong untuk dimanfaatkan secara produktif,” katanya.
Beberapa aset daerah juga memiliki status sebagai objek pendapatan daerah, sambung dia, seperti lahan dan fasilitas Balai Benih Udang (BBU) di sektor perikanan yang tercatat sebagai milik Pemkab Sumbawa dan digunakan oleh dinas teknis terkait.
“Aset seperti ini, selain untuk pelayanan publik, juga bisa memberi tambahan pemasukan bagi daerah,” jelas Kaharuddin.
Untuk tanah-tanah milik pemerintah yang masih kosong, BKAD membuka peluang penyewaan sementara kepada pihak yang membutuhkan, dengan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 tentang pemanfaatan barang milik daerah. “Daripada lahan dibiarkan kosong, lebih baik dimanfaatkan sementara secara legal agar tetap produktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh upaya pengawasan dan pengelolaan aset tersebut juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Kami memastikan setiap rupiah APBD dan setiap meter tanah milik pemerintah dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kaharuddin menutup pernyataannya dengan komitmen kuat BKAD untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. “Tujuan kami jelas: tidak ada lagi aset yang terbengkalai, tidak tercatat, atau tidak bermanfaat. Semua aset daerah harus bernilai, baik bagi pembangunan maupun pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)












