Sidang Praperadilan Ungkap Drama Penangkapan, Tim Kuasa Hukum Bintang Gugat Keabsahan Penyidik

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Sidang Perdana di Ruang sidang Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menjadi saksi perdebatan hukum yang menarik perhatian, Rabu (3/12), saat sidang praperadilan kasus Bintang Imram Maulana resmi bergulir.

Di hadapan hakim tunggal RION APRALOKA, S.H., M.Kn., Ketua Tim Advokat Ahmadul Kosasih, SH., dengan tegas membacakan permohonan yang mempertanyakan legalitas penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Gugatan ini diajukan Rina Maya Sari, istri sah Bintang, yang menuntut keadilan atas proses hukum yang dinilai cacat prosedur.

Kronologi Penangkapan Dramatis

Dalam dokumen permohonannya, Rina mengungkapkan peristiwa mencekam yang terjadi pada 7 November 2025. Di rumah orang tuanya di Desa Olat Rawa, aparat kepolisian melakukan penangkapan dengan cara yang menuai kontroversi—masuk secara paksa, menembak ke arah pintu, dan membawa suaminya tanpa menunjukkan dokumen legal berupa surat tugas maupun surat penangkapan.

“Kami mengalami trauma mendalam. Saat itu saya tengah mengandung anak ketiga dengan usia kandungan empat bulan, bersama kedua anak kami,” ungkap Rina melalui kuasa hukumnya. Rumah orang tuanya pun dilaporkan rusak setelah aparat masuk melalui pintu samping.

Tujuh Dakwaan Pelanggaran Prosedur

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, pertama tidak ada surat pemanggilan sebagai saksi yang pernah diterima, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberitahukan sebelum penetapan tersangka, dan Penyidikan dilakukan tanpa didahului tahap penyelidikan yang sah

Merujuk pada Pasal 77 KUHAP dan dua putusan Mahkamah Konstitusi—Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 130/PUU-XIII/2015—yang memperluas objek praperadilan, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan tidak sah secara hukum.

Tuntutan Pemulihan Nama Baik

Tidak sekadar menggugat keabsahan penyidikan, tim advokat juga menuntut pemulihan reputasi kliennya. Mereka meminta termohon diwajibkan memulihkan nama baik Bintang melalui pemberitaan di media lokal selama tujuh hari berturut-turut, serta menanggung seluruh biaya perkara.

Pihak kepolisian yang diwakili KBO Arifin Efendi dkk belum memberikan jawaban resmi dalam sidang perdana ini. Sidang dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan tanggapan termohon sebelum memasuki tahap pemeriksaan alat bukti.

Kasus ini terus menyedot perhatian publik, menunggu bagaimana hakim akan menilai legalitas proses hukum yang tengah dipersoalkan. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)