SUMBAWA, infoaktualnews.com – Penataan tenaga honorer yang mulai berlaku Januari 2026 sering kali dipersepsikan publik sebagai kebijakan pemerintah daerah.
Di Kabupaten Sumbawa, persepsi ini muncul seiring dengan berakhirnya kontrak sejumlah tenaga honorer. Namun, pemahaman tersebut perlu diluruskan. Yang terjadi bukanlah keputusan sepihak pemerintah kabupaten, melainkan implementasi kebijakan nasional yang bersumber dari Undang-Undang ASN dan penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam sistem negara kesatuan, kebijakan kepegawaian tidak diserahkan kepada preferensi daerah. Pemerintah daerah berada pada posisi sebagai pelaksana, bukan perancang kebijakan.
Dalam konteks ini, Pemkab Sumbawa tidak memiliki ruang untuk mempertahankan status honorer di luar skema yang diakui negara, yaitu PNS dan PPPK. Kepatuhan ini bukan semata-mata soal administratif, tetapi juga kepastian hukum, akuntabilitas anggaran dan keberlanjutan fiskal daerah.
Sayangnya, kesalahan utama dalam membaca persoalan ini adalah framing yang menyederhanakan masalah menjadi “Pemda memberhentikan honorer”. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah perubahan sistem kepegawaian nasional. Daerah menjalankan mandat negara, sementara pusat memegang otoritas kebijakan.
Kritik publik tentu sangatlah wajar selama diarahkan secara proporsional. Pemerintah daerah tidak sedang menghindari tanggung jawab sosial, melainkan menghadapi dilema antara empati dan kepatuhan hukum. Dalam negara birokratik, dilema ini nyata dan tidak bisa diselesaikan dengan narasi hitam-putih.
Pun kebijakan ini bersifat mengikat, bukan berarti negara, termasuk pemerintah daerah boleh berhenti pada kepatuhan administratif semata. Justru di sinilah peran strategis pemerintah daerah yang menyertai keputusan sulit dengan solusi yang membumi.
Penataan honorer tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja tanpa arah. Oleh karena itu, diperlukan opsi pasca honorer yang berbasis kerakyatan, legal dan berkelanjutan.
Opsi transisi dan skema kerakyatan bagi eks-honorer. Pertama, integrasi ke program ekonomi kerakyatan daerah.
Eks honorer dapat diprioritaskan masuk ke program UMKM, koperasi merah putih dan BUMDes melalui kemudahan akses permodalan bergulir, pendampingan usaha berbasis potensi lokal, serta afirmasi dalam pengadaan barang/jasa skala kecil.
Kedua, pemanfaatan pendanaan non-APBD. Pemerintah daerah dapat berperan sebagai fasilitator untuk membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dana CSR perusahaan, pembiayaan syariah mikro, serta program pemberdayaan dari kementerian dan lembaga nonstruktural. Skema ini penting agar eks honorer tidak sepenuhnya bergantung pada APBD yang secara hukum semakin terbatas.
Ketiga, program padat karya dan jasa layanan berbasis komunitas. Eks honorer dengan pengalaman lapangan dapat dilibatkan dalam program padat karya tematik, layanan teknis berbasis kontrak jasa atau kerja sama komunitas yang tetap legal dan berbasis output bukan status pegawai. Keempat, peningkatan kapasitas dan alih kompetensi. Bukan sekadar pelatihan formal, tetapi pelatihan yang terhubung langsung dengan kebutuhan pasar kerja lokal, sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan ekonomi hijau
serta peluang kerja mandiri berbasis desa dan kawasan.
Dengan demikian, kebijakan Kabupaten Sumbawa tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang disalahkan, tetapi sebagai jembatan antara kebijakan negara dan realitas sosial. Kepatuhan terhadap kebijakan nasional adalah keniscayaan, tetapi inovasi sosial adalah pilihan kepemimpinan. Publik perlu memahami bahwa reformasi birokrasi tidak bisa dihindari. Namun dampaknya bisa dikelola. Negara harus konsisten, daerah harus kreatif dan masyarakat harus dilibatkan dalam proses transisi ini.
Sebagai penutup. Reformasi yang beradab penataan honorer adalah bagian dari upaya negara menertibkan sistem kepegawaian. Namun, reformasi yang baik bukan hanya soal aturan, melainkan juga soal cara negara memperlakukan warganya dalam masa transisi. Di Kabupaten Sumbawa, keputusan pemerintah daerah patut dipahami dalam bingkai kebijakan nasional. Yang terpenting ke depan adalah memastikan bahwa kepatuhan hukum berjalan seiring dengan solusi kerakyatan, sehingga tidak ada warga yang ditinggalkan dalam proses reformasi ini. (*)












