SUMBAWA, infoaktualnews.com – Gonjang-ganjing terkait dengan kenaikan tarif Air PDAM dan subsidi pemerintah Daerah 1 Miliar jadi sorotan publik. Kini Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan penyesuaian pertama sejak 2014 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 497 Tahun 2025 tentang penetapan tarif batas bawah dan batas atas air minum di wilayah NTB.
Jika melihat dari segi tarif harga perkubik Air di setiap Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) di NTB ini, Maka Perumda Batulanteh Sumbawa yang paling rendah dalam menentukan tarif dan tetap subsidi.
Hal itu ditegaskan Direktur Perumdam Batulanteh Kabupaten Sumbawa, Abdul Hakim, SE., Rabu (21/1), Ia menegaskan bahwa, Dalam regulasi tersebut, tarif air minum untuk Kabupaten Sumbawa ditetapkan dengan batas bawah Rp3.210 per meter kubik dan batas atas Rp10.500 per meter kubik. Besaran tarif disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.
Dari rentan harga publikasi air meter perkubik tersebut, lanjut, Abi Akim akrab disapa, hingga saat ini, realita yang ada dari tarif harga yang telah disubsidi silang dari pelanggan industri, niaga, dan rumah tangga mencapai sekitar Rp2900 permeter kubik sedangkan biaya produksi berkirasan sekitar Rp3500. Masih kata Abi Akim, bilamana terjadi terus menerus seperti ini maka ada kewajiban Pemerintah Daerah untuk mensubsidi kekurangan dari selisih tarif tersebut karena sesuai dengan aturan undangan-undangan.
Lebih lanjut, Abi Akim katakan,penetapan tarif dilakukan melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus keberlanjutan operasional perusahaan.
“Intinya, Air memang berasal dari alam dan gratis, akan tetapi untuk memproses sehingga mengalir sampai ke rumah-rumah setiap para pelanggan, ada biaya operasional yang besar harus ditanggung perusahaan,” tegas Abi Akim.
Oleh karena itu, biaya operasional terang Abi Akim, seperti gaji, tunjangan pegawai, jaminan kesehatan dan pensiun, pengadaan bahan kimia pengolahan air, pemeliharaan jaringan pipa, hingga kebutuhan operasional harian lainnya. Sebab sebut dia, dari semua komponen itu menjadi dasar perhitungan dalam penyesuaian tarif.
Abdul Hakim menambahkan, selama lebih dari satu dekade PDAM Sumbawa belum pernah menaikkan tarif, sementara di banyak daerah lain di NTB penyesuaian sudah dilakukan beberapa kali. Di sisi lain, inflasi menyebabkan biaya produksi air terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Selisih antara biaya produksi dan harga jual semakin besar. Selama ini kekurangannya ditutup dengan subsidi dari Pemerintah Daerah,” bebernya.
Kemudian, kondisi fiskal daerah saat ini tidak lagi memungkinkan ketergantungan penuh pada subsidi. Menurutnya, pemotongan anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak pada kemampuan daerah dalam menopang operasional BUMD, termasuk PDAM.
“Apakah kita harus terus bergantung pada subsidi? Kami ingin PDAM bisa mandiri,” cetus Abi Akim.
Penyesuaian tarif, lanjut Abdul Hakim, juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. PDAM Sumbawa berencana melakukan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, termasuk pemasangan pompa booster untuk meningkatkan tekanan air, khususnya di wilayah dengan elevasi tinggi.
“Pompa booster sangat dibutuhkan agar distribusi air lebih optimal, tetapi tentu saja membutuhkan tambahan biaya operasional,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan PDAM Sumbawa tidak berorientasi pada keuntungan. Fokus utama perusahaan adalah menjaga keberlanjutan layanan air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Tidak harus untung besar. Yang terpenting, operasional bisa dibiayai secara mandiri dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)












