Sumbawa, infoaktualnews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa, persoalan terkait keberadaan PT Selatan Arc Mineral (SAM) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Keberadaan perusahaan tambang harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat, bukan menambah persoalan sosial baru.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPRD Sumbawa Muhammad Zain S.IP sekaligus politisi Golkar, Senin (26/1).
“Persoalan keberadaan PT SAM harus menjadi perhatian serius. Komitmen yang dibangun harus jelas, dan keberadaan mereka harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rosy akrab disapa.
Menurutnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena adanya pola serupa dari perusahaan tambang lain di Ropang yang sebelumnya tidak menepati komitmen terhadap warga lokal.
“Pertimbangan itu bukan karena menolak investor, tapi karena komitmen yang harus jelas terhadap manfaatnya bagi masyarakat,” pinta Rosy.
Tentunya, kehadiran PT SAM, terang Rosy, harus diiringi dengan koordinasi yang baik bersama pemerintah daerah dan pemerintah desa. Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Sumbawa telah memanggil pihak PT SAM untuk memberikan klarifikasi langsung dalam pertemuan resmi di Kantor Bupati.
“Saya menghadiri pertemuan itu. Pada dasarnya, saya mendukung masuknya investor di Sumbawa. Tapi di sisi lain, investor juga tidak boleh lupa kewajibannya terhadap pelibatan masyarakat dalam kebutuhan pokok dan rantai ekonomi tambang,” tegasnya.
Rosy menambahkan, sebelum melakukan survei maupun eksplorasi, PT SAM harus menyelesaikan seluruh dokumen perizinan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari total IUP PT SAM seluas 9.670 hektar, sekitar 95 persen berada di kawasan hutan dan hanya 5 persen di luar kawasan. Luas izin pinjam pakai kawasan hutan sekitar 1.800 hektar. Ini harus dikaji lebih dalam dengan melibatkan BPKH, perguruan tinggi, dan ESDM provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lawin, Ardiat Kartamiharja, mengonfirmasi adanya pemulangan tim PT SAM saat sosialisasi di Desa Lawin. Ia menjelaskan, hal itu terjadi karena perusahaan tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan desa, bahkan dua warga negara asing dari pihak perusahaan hadir tanpa pemberitahuan resmi.
“Pemulangan itu sebenarnya karena miskomunikasi. Seharusnya perusahaan berkoordinasi dulu dengan Pemda, lalu ke camat dan pemerintah desa. Kalau komunikasi ini dibangun sejak awal, tentu tak akan terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.
Ardiat menilai, PT SAM perlu memperbaiki manajemen komunikasi agar kegiatan berjalan transparan dan mendapat dukungan masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen rekrutmen tenaga kerja lokal, belajar dari pengalaman bersama PT Sumbawa Juta Raya (SJR).
“Dulu PT SJR berjanji 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen umum. Tapi faktanya, tidak satu pun warga Ropang yang diterima. Ini menjadi dasar mengapa kami menekankan agar PT SAM sejak awal harus jelas dan menepati janji,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ardiat mengatakan masyarakat kini menaruh harapan besar pada keterlibatan warga lokal dalam setiap kegiatan industri tambang di wilayahnya, termasuk pada rencana PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Blok Elang yang akan memasuki tahap konstruksi pada tahun 2027.
“Setiap perusahaan yang akan beroperasi harus membuka komunikasi sejak awal agar masyarakat punya kepastian. Kami ingin keberadaan perusahaan membawa manfaat, bukan kekecewaan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Rosy menegaskan bahwa masyarakat Ropang tidak menolak investasi, tetapi menuntut kepastian hukum dan komitmen sosial yang nyata dari setiap perusahaan yang beroperasi.
“Kami tidak anti investasi. Tapi perusahaan harus patuh aturan, transparan, dan menepati janji kepada masyarakat. Kalau itu dijalankan, masyarakat pasti mendukung,” pungkasnya. (*)












