Sumbawa, infoaktualnews.com — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DisKUKMindag) Kabupaten Sumbawa kini tengah melakukan pemetaan zona khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah perkotaan Sumbawa Besar.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan UMKM sekaligus menyediakan ruang usaha yang lebih representatif.
Kepala DisKUKMindag Kabupaten Sumbawa, E.S. Adi Nusantara, S.T., M.Sc, menjelaskan bahwa pemetaan zona UMKM menjadi langkah awal untuk memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan ruang sesuai karakter dan potensi daerah.
“Terkait persoalan UMKM ini sebenarnya ada kewajiban pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi khusus sebagai pusat UMKM yang mengakomodir semua UMKM dengan space yang lumayan besar, cuman tentu untuk di perkotaan akan sangat susah kita dapatkan lahan seperti itu,” ujarnya, Senin (26/01).
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan hak istimewa bagi pelaku UMKM untuk memperoleh ruang usaha di berbagai fasilitas publik.
“Undang-undang Cipta Kerja itu memberi previlage untuk pelaku UMKM, jadi di bandara wajib tersedia space UMKM, di rest area, kemudian di terminal. Artinya semua tempat pelayanan publik itu diberi keleluasaan atau diberi hak khusus oleh pemerintah untuk UMKM,” jelasnya.
Adi menambahkan bahwa prinsip pemberian ruang bagi UMKM juga telah diterapkan dalam sejumlah proyek fisik di Kabupaten Sumbawa. “Dulu setiap pembangunan fisik di Sumbawa ini selalu ada space UMKM, baik kecil maupun besar, seperti di Taman Mangga dan Genang Genis, keduanya memang memiliki desain yang diperuntukkan untuk UMKM,” paparnya.
Selain fokus pada pemetaan, DisKUKMindag juga menyoroti rencana pemindahan kegiatan Car Free Day (CFD) dari Jalan Lintas Samota ke Taman Lembi yang terhubung dengan Taman Samota. Namun, Adi menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama instansi terkait.
“Terkait pengaruh perpindahan CFD ke Taman Lembi yang terhubung juga dengan Taman Samota terhadap pelaku UMKM, perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu dan ini akan saya diskusikan lebih dalam bersama Asisten II,” ujarnya.
Ia menilai, jika rencana tersebut terealisasi, maka lokasi baru itu dapat menjadi wadah baru untuk aktivitas ekonomi masyarakat. “Sekarang ada Taman Lembi dan Taman Samota, tentunya itu bisa dimanfaatkan oleh UMKM kita, sehingga langkah pemindahan CFD, jika nanti disepakati tentunya juga bisa menghidupkan aktivitas-aktivitas di daerah tersebut,” jelasnya.
Selain itu, DisKUKMindag juga mendukung rencana jangka panjang pemerintah daerah terkait pemindahan pedagang Pasar Seketeng ke Pasar Induk Terminal Sumir Payung yang direncanakan mulai dibangun pada tahun 2027.
“Ada rencana Pak Bupati dan Pak Sekda terkait Pasar Seketeng yang ingin memindahkan pedagang ke Pasar Induk Terminal Sumir Payung. Pasar Seketeng diharapkan menjadi pusat UMKM, artinya ada space yang representatif untuk teman-teman pelaku UMKM,” ungkapnya.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi DisKUKMindag dalam memperkuat fondasi pengembangan UMKM di wilayah perkotaan. Melalui pemetaan zona dan perencanaan pusat UMKM, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan ruang ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.
Dan pertumbuhan UMKM tidak hanya bergantung pada ketersediaan lokasi, tetapi juga pada daya tarik dan inovasi pelaku usahanya. “Yang menggerakkan orang-orang ini adalah attractiveness dari pelaku UMKM itu sendiri, seperti misalnya ada pengadaan event-event yang berimbas pada pelaku UMKM,” tandasnya. (*)












