Pernikahan Dini Meningkat, Komisi IV DPRD Sumbawa Minta Pemda Tangani Serius

Sumbawa, infoaktualnews.com –  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa sekaligus Penasehat Fraksi PAN, Syamsul Hidayat, S.E., M.Si., menyoroti meningkatnya kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Sumbawa. Ia menilai persoalan tersebut sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan perlu penanganan serius lintas sektor.

Dalam penyampaiannya, Rabu (28/1), Syamsul Hidayat yang akrab disapa Dayat menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi generasi muda Sumbawa. “Ini bukan persoalan yang biasa dan tidak bisa kita anggap sepele, tetapi perlu penanganan secara serius,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, pada tahun 2024 tercatat 71 kasus pernikahan usia anak, dan meningkat menjadi 80 kasus pada tahun 2025. Usia anak yang menikah tersebut berkisar antara 15 hingga 16 tahun, dengan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Plampang dan Labangka.

Menurut Dayat, peningkatan pernikahan usia anak terjadi karena berbagai faktor sosial, ekonomi, dan pendidikan. “Masalah ini perlu kolaborasi yang baik antara instansi, termasuk keluarga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Edukasi kepada anak dan masyarakat sangat penting dilakukan agar pernikahan dini tidak terus berulang,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Sumbawa telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa yang menyentuh aspek fundamental pembangunan masyarakat, mulai dari pendidikan agama, pelestarian budaya, hingga perlindungan anak. Keempat raperda tersebut diajukan pada tahun 2025 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumbawa.

Raperda pertama adalah Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an Sejak Pendidikan Dasar, yang bertujuan meningkatkan kemampuan baca, tulis, dan hafalan Al-Qur’an bagi siswa Muslim di tingkat pendidikan dasar. “Sampai saat ini, Kabupaten Sumbawa belum memiliki perda yang mengatur secara khusus peningkatan kemampuan baca tulis dan hafalan Al-Qur’an,” kata Dayat.

Raperda kedua, Pemajuan Kebudayaan Sumbawa, difokuskan pada pelestarian dan pengembangan tradisi lisan, adat istiadat, ritus, seni, bahasa, dan cagar budaya. “Pemajuan kebudayaan Sumbawa diperlukan untuk memperteguh jati diri, memperkuat persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda Pencegahan Perkawinan Anak disusun untuk menekan angka perkawinan dini dan melindungi hak anak. “Perkawinan anak dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, hingga risiko kematian ibu dan anak,” ujar Dayat.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak mengatur prinsip, tanggung jawab pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta penyelenggaraan layanan ramah anak untuk mewujudkan Sumbawa sebagai daerah yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Keempat Raperda yang telah kami ajukan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Sumbawa dalam menyikapi persoalan yang ada, serta komitmen kami membangun masyarakat yang berkarakter, berbudaya, dan melindungi generasi muda,” tutur Dayat.

Ia berharap pembahasan raperda tersebut di Bagian Hukum dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh Bupati. “Generasi muda dan pelajar Sumbawa adalah harapan masa depan daerah ini. Ketika mereka dibiarkan rusak begitu saja, maka konsekuensi masa depan daerah juga akan dipertaruhkan,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)