Langkat, InfoaktualNews.Com- Generasi Mahasiswa (Gema) Pujakesuma Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, dalam memastikan pendampingan dan pemulihan anak yang berstatus sebagai saksi dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Ketua Umum Gema Pujakesuma Langkat, Muhammad Nuh, menegaskan bahwa pendekatan perlindungan dan pemulihan anak yang dilakukan Kementerian PPPA merupakan kebijakan yang tepat serta mencerminkan komitmen negara dalam menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam proses penegakan hukum.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Menteri PPPA yang mengedepankan perlindungan dan pemulihan anak. Anak yang berstatus sebagai saksi tidak boleh menjadi korban lanjutan dari proses hukum. Negara wajib hadir memastikan hak-hak anak terlindungi, baik secara psikologis, sosial, maupun masa depannya,” ujar Muhammad Nuh, Jumat (1/2/2026).
Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan anak dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk dalam penanganan dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam pendampingan terhadap dua anak saksi, Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Langkat, Unit PPA Polres Langkat, Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta tim Densus 88 AT Mabes Polri.
Koordinasi lintas sektor tersebut dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan identitas, hingga pemenuhan hak tumbuh kembang.
Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya kerentanan pada aspek kognitif dan emosional akibat dugaan paparan paham radikalisme melalui media sosial, namun tidak ditemukan indikasi gangguan perilaku berat, sehingga pendekatan pemulihan berbasis keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dinilai paling relevan.
Gema Pujakesuma Langkat menilai, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran masyarakat sipil dalam upaya pencegahan radikalisme pada anak. Menurut Nuh, perlindungan anak dari pengaruh ideologi kekerasan tidak dapat hanya dibebankan kepada negara dan aparat penegak hukum.
”Masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial anak. Organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, dan keluarga harus terlibat aktif dalam edukasi, pendampingan, serta pengawasan, khususnya di ruang digital yang rawan menjadi pintu masuk paham kekerasan,” tegasnya.
Sejalan dengan pernyataan Menteri PPPA, Gema Pujakesuma Langkat juga mendorong penguatan literasi digital, pengawasan orang tua, serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan preventif bagi tumbuh kembang anak.
Gema Pujakesuma Langkat berharap pendekatan humanis dan berbasis perlindungan anak yang diterapkan dalam penanganan kasus ini dapat menjadi rujukan nasional, sekaligus memperkuat peran advokasi masyarakat sipil dalam menjaga dan melindungi hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.












