Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tahun anggaran 2026 telah menggelontorkan Anggaran pendidikan sangat fantastis mencapai sekitar Rp 33,63 Triliun. Namun masih saja dalam lingkungan pendidikan melakukan praktik-praktik pungutan liar yang bertentangan dengan aturan-aturan undang-undang.
Kendati demikian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kabupaten Sumbawa diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) mencapai sekitar Rp 21,936,961,989.00., sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekitar Rp 46.496.517.187.00 dan TK/PAUD mencapai sekitar Rp 13.119.365.368 sedangkan BOP kesetaraan mencapai sekitar Rp 2.773.287.300.00, Namun praktik-praktik tanpa landasan hukum tetap dijalan oleh sejumlah sekolah-sekolah di Daerah dengan dalih Komite.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Sumbawa Syamsul Hidayat SE.,M.Si., menegaskan bahwa, dugaan adanya pungutan liar (pungli) kepada siswa-siswi yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah di wilayah Kota sumbawa melalui komite merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara aturan dan regulasi.
Dikatakan Dayat akrab disapa politisi PAN, pungutan yang bersifat memaksa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang adanya pungutan wajib kepada peserta didik maupun orang tua.
“Tindakan tersebut tentunya tidak dibenarkan dan melanggar regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2016, yang mana tidak ada pembenaran terhadap pungutan sukarela yang dipaksakan,” tegas Dayat.
Lanjutnya, Ia tegaskan larangan pungutan di lingkungan pendidikan juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan pungutan wajib dan sumbangan sukarela, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan prinsip pendidikan dasar tanpa membebani peserta didik.
Dayat juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum melalui Kejaksaan telah mengeluarkan surat edaran pada tahun 2023 atau 2024 yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Kabupaten Sumbawa. Hal tersebut, menurutnya, diperkuat dengan surat himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.
“Sudah ada juga surat edaran yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum dan surat himbauan dari dinas pendidikan dan kebudayaan bahwa tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya dalam bentuk apa pun,” ungkapnya.
Untuk menyikapi informasi tersebut, Dayat memastikan persoalan ini akan dibawa ke pembahasan resmi di Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa. Ia menyatakan komisi akan menindaklanjuti dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran dugaan yang beredar.
“Saya selaku anggota Komisi IV akan membawa pembahasan ini untuk dibahas bersama di Komisi IV dan juga akan turun melakukan sidak ke lapangan ataupun investigasi,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya informasi surat yang disebut telah dikeluarkan pihak sekolah. Menurutnya, hal itu perlu dipastikan secara rinci, termasuk terkait kejelasan besaran biaya yang dibebankan kepada siswa.
“Kita akan pastikan hal ini karena tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk juga kita akan pastikan besaran biaya yang dikenakan karena dari informasi surat yang saya lihat tidak tertera adanya besaran nominal biaya,” ujarnya.
Dayat menekankan bahwa persoalan pungutan di sekolah harus menjadi perhatian serius, karena pendidikan tidak boleh menjadi beban yang menekan siswa maupun keluarga.
“Kita juga perlu belajar dari kejadian yang menimpa salah satu siswa di Provinsi NTT, yang harus mengakhiri hidupnya karena terkendala biaya untuk membeli buku. Ini menjadi peringatan bahwa pendidikan tidak boleh memberatkan anak-anak kita,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dayat menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa akan memastikan dugaan pungli tersebut ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku dan meminta seluruh sekolah mematuhi regulasi agar tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
“Hal ini harus dipastikan secara jelas melalui sidak dan pembahasan di Komisi IV karena tidak boleh ada pungutan yang bertentangan dengan aturan hukum,” pungkasnya. (IA)












