Mataram, infoaktualnews.com – Meski Dana Puluhan Triliun digelontorkan Pemerintah Pusat untuk bantuan Pendidikan sekolah-sekolah di sejumlah Daerah, tidak menutup celah para oknum-oknum memainkan peran dengan sejumlah pungutan dengan beragam cara dan dalih.
Khususnya, di Kabupaten Sumbawa bantuan operasional sekolah (BOS) pendidikan untuk sejumlah sekolah yang bernaung di dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) baik dari tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai sekitar Rp 85 Miliar lebih dengan rincian BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 46,496,517,187.00., sedangkan BOS SMP sebanyak Rp 21,936,961,989.00., dan BOP TK/PAUD sekitar Rp 13.119.365.368 dan BOP Kesetaraan sebesar Rp 2.773.287.300.
kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) atau Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono SH menegaskan bahwa, penggalangan sumbangan Komite Sekolah di wilayah Kota Sumbawa harus sesuai peraturan perundang-undangan. Karena hal demikian perlu dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi dalam pelaksanaan penggalangan sumbangan.
Lanjut, Dwi akrab disapa katakan bahwa, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. ujarnya kepada media ini, Selasa (10/2).
Menurutnya, hal itu juga termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Tentunya ada tiga jenis Sumbangan Komite Sekolah, diantaranya uang, jasa dan barang. Orang tua/wali anak didik dapat memilih salah satu atau lebih dari 3 jenis sumbangan tersebut, sesuai dengan ketentuan, terdapat rambu-rambu penggalangan Sumbawa komite sekolah diantaranya, pertama tidak dijadikan persyaratan tertentu, kedua tidak menyebutkan jumlah (nominal) sumbangan, ketiga tidak menyebutkan jenis sumbangan, keempat tidak ditentukan waktu pembayaran dan kelima sukarela dan tidak mengikat. bebernya.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat agar melapor di nomor hp pengaduan Perwakilan Ombudsman RI NTB 0811-1323-737. ujar Dwi. (IA)












