Sumbawa, infoaktualnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Zakat, Infak, dan Sedekah yang berlangsung di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Kegiatan tersebut dihadiri ratusan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sumbawa, serta jajaran pengurus Baznas.
Acara diawali dengan laporan Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov. Dalam laporannya, Syukri menyampaikan rasa bangga atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumbawa terhadap pengembangan zakat dan infak di daerah ini.
“Kita bangga memiliki Bupati dan Wakil Bupati yang sangat menaruh perhatian serius terhadap perkembangan zakat dan infak di Kabupaten Sumbawa. Dukungan ini menjadi motivasi besar bagi Baznas untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada umat,” ungkap Syukri.
Ia menjelaskan bahwa Baznas Kabupaten Sumbawa secara konsisten menyampaikan laporan pengumpulan dan pendistribusian zakat secara tertulis kepada Bupati Sumbawa, Baznas Provinsi NTB, dan Baznas RI sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam pemaparannya, Syukri juga menyampaikan capaian kinerja penghimpunan dan pendistribusian zakat. Sepanjang tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah yang berhasil dihimpun telah disalurkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026, Baznas Kabupaten Sumbawa berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 838.017.930. Dari jumlah tersebut, telah didistribusikan dan didayagunakan sebesar Rp 821.687.000 untuk membantu mustahik melalui berbagai program prioritas.
“Dana yang terkumpul kami salurkan secara tepat sasaran, baik dalam bentuk bantuan konsumtif maupun produktif. Kami ingin zakat tidak hanya bersifat bantuan sesaat, tetapi mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Setelah laporan Ketua Baznas, acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., menegaskan pentingnya optimalisasi potensi zakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan masyarakat desa.
Bupati menghimbau seluruh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, serta masyarakat di desa-desa agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, pengelolaan zakat melalui lembaga resmi akan menjamin penyaluran yang profesional, transparan, dan tepat sasaran.
“Potensi zakat kita sangat besar. Jika dikelola dengan baik melalui Baznas, maka manfaatnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegas Haji Jarot.
Di tengah-tengah sambutan dan arahannya, suasana semakin hidup ketika Bupati secara langsung bertanya kepada seluruh hadirin tentang kesanggupan mereka untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui Baznas Kabupaten Sumbawa.
“Apakah Bapak dan Ibu Kepala Desa serta Ketua BPD siap menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Sumbawa?” pinta Haji Jarot.
Dengan penuh semangat, para Kepala Desa dan Ketua BPD serempak menjawab, “Sanggup!” Suasana aula pun menjadi cair dan penuh antusiasme, disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta yang hadir.
Momen tersebut menjadi penegasan komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Baznas dalam memperkuat gerakan zakat di Kabupaten Sumbawa.
Tentunya juga, apresiasi dan terima kasih kepada Baznas atas dedikasi dan kerja keras dalam mengelola dana umat. ujarnya.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Sumbawa atas kerja keras dan profesionalismenya. Keberadaan Baznas sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat,” beber Haji Jarot.
Usai sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi regulasi tentang zakat, infak, dan sedekah yang disampaikan oleh Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ihsan Safitri, M.Si. Dalam paparannya, ia menjelaskan landasan hukum pengelolaan zakat, mekanisme pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Baznas.
Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, muncul kesepakatan bersama untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kantor desa se-Kabupaten Sumbawa. Pembentukan UPZ tersebut diharapkan mampu mempermudah penghimpunan zakat di tingkat desa dan memperkuat koordinasi dengan Baznas Kabupaten.
Selain itu, Baznas Kabupaten Sumbawa juga akan meluncurkan program yang menyasar langsung mustahik di tingkat desa, yakni Program 100 Mustahik per Desa. Program ini dirancang untuk memastikan minimal 100 penerima manfaat Baznas di setiap desa, baik melalui bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi.
Program tersebut disambut positif oleh para Kepala Desa dan Ketua BPD yang hadir. Mereka menyatakan kesiapan untuk mendukung pendataan mustahik serta mengawal pelaksanaan program agar tepat sasaran.
Dengan komitmen bersama ini, diharapkan potensi zakat di Kabupaten Sumbawa dapat tergali secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, pemerintah desa, BPD, dan Baznas dalam membangun sistem pengelolaan zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui gerakan bersama ini, zakat, infak, dan sedekah diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun kemandirian ekonomi umat dan mewujudkan Sumbawa yang lebih sejahtera. (IA)












