Sumbawa, infoaktualnews.com – Capaian kepatuhan izin lingkungan di Kabupaten Sumbawa tahun 2025 masih jauh dari target. Dari target 100 persen, realisasinya hanya mencapai 63,64 persen. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbawa menilai, rendahnya capaian ini dipicu oleh belum optimalnya pelaksanaan rekomendasi lingkungan oleh sejumlah perusahaan.
Kepala DLH Sumbawa, Pipin Sakti Bitongo, S.T., M.Eng., saat ditemui di kantornya, Senin (06/04/2026), menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk menemukan berbagai ketidaksesuaian di lapangan.
“Hasil capaian ini sebenarnya bukan masalah di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi pada perusahaan yang beroperasi. Kami sudah melakukan pengawasan dan menemukan bahwa rekomendasi dalam dokumen UKL-UPL maupun AMDAL belum dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap izin lingkungan yang diterbitkan selalu memuat kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan. Namun, dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang belum menjalankan rekomendasi tersebut saat dilakukan pengawasan langsung.
“Ketika izin itu keluar, ada rekomendasi pengelolaan lingkungan yang wajib dilaksanakan. Tapi saat kami turun ke lapangan, masih ada yang belum dijalankan dengan alasan terkendala waktu. Kami tetap menegaskan agar segera direalisasikan,” ujarnya.
Data DLH menunjukkan, dari 11 perusahaan yang menjadi target pengawasan pada 2025, hanya 7 perusahaan yang patuh, sementara 4 lainnya belum memenuhi kewajiban. Temuan inilah yang menjadi dasar capaian kepatuhan sebesar 63,64 persen.
Di sisi lain, perubahan regulasi turut menjadi tantangan baru bagi perusahaan. Selain harus menyesuaikan dengan sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha kini juga dihadapkan pada kewajiban tambahan.
“Sekarang ada regulasi baru seperti Social License to Operate (SLO) yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, Pertek harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum SLO. Ini tentu membutuhkan penyesuaian dari perusahaan,” jelas Pipin.
Ia menambahkan, perubahan kebijakan juga terlihat dari pergeseran tata kelola regulasi, di mana sebelumnya lebih banyak diatur melalui Peraturan Menteri, kini diperkuat dengan aturan teknis daerah melalui Peraturan Gubernur. Bahkan, pada kondisi tertentu, kegiatan usaha yang sebelumnya cukup dengan dokumen UKL-UPL kini diarahkan untuk memenuhi standar yang lebih ketat seperti AMDAL, sesuai tingkat risiko dan dampaknya.
Tak hanya itu, keterbatasan internal juga menjadi tantangan bagi DLH. Saat ini, jumlah pengawas lingkungan hanya lima orang, dengan dukungan sarana, prasarana, dan anggaran yang masih terbatas untuk menjangkau seluruh wilayah pengawasan.
Meski demikian, DLH memastikan pengawasan tetap berjalan dan akan diikuti dengan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
“Kami rutin turun ke lapangan bersama tim. Jika rekomendasi tidak dilaksanakan, tentu ada sanksi sesuai tahapan, mulai dari administratif hingga pidana,” tegasnya.
Selain isu kepatuhan izin lingkungan, DLH juga menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah. Dari target 74,6 persen, realisasi baru mencapai 73,63 persen atau 98,7 persen. Luasnya wilayah Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu kendala utama, di mana penanganan maksimal baru dapat dilakukan di tiga kecamatan.
Namun, berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari imbauan gotong royong hingga keterlibatan langsung di lapangan bersama masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan upaya peningkatan penilaian Adipura di Kabupaten Sumbawa.
Di tengah keterbatasan anggaran, DLH juga dihadapkan pada minimnya armada pengangkut sampah. Meski demikian, optimalisasi tetap dilakukan, termasuk mengaktifkan kembali tenaga kebersihan seperti penyapu jalan dan pasukan kuning.
Menutup keterangannya, Pipin menegaskan komitmen DLH untuk terus meningkatkan kinerja meskipun dalam kondisi terbatas.
“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin, termasuk menindaklanjuti arahan pimpinan daerah terkait penambahan armada dan peningkatan layanan kebersihan ke depan,” pungkasnya. (IA)












