Lombok Timur – InfoaktualNews.com Ketua Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Sukadana, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Ilyas, mengungkapkan kekecewaannya atas perbedaan harga minyak goreng bersubsidi. “Saya beli di distributor harganya sampai 270 ribu per dus, sedangkan lewat Bulog hanya 170 ribu. Selisihnya terlalu besar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/04).
Ilyas menambahkan bahwa pembelian melalui Bulog dibatasi maksimal 15 dus, sementara di distributor swasta tidak ada batasan jumlah. Ia mengaku bingung dengan mekanisme pendistribusian minyak goreng bersubsidi yang seolah tidak seragam dan menimbulkan kebingungan bagi koperasi maupun masyarakat.
Sekretaris Dewan Koperasi Kabupaten Lombok Timur, Samsul Hakim, turut menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai tidak adanya transparansi dalam penyaluran kebutuhan pokok yang disubsidi pemerintah. “Mestinya penyaluran dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat,” tegasnya.
Menurut Samsul, selisih harga hingga 100 ribu per dus antara Bulog dan distributor swasta adalah hal yang tidak wajar. “Itu sudah keterlaluan, pemerintah harus bertanggung jawab dan menindak tegas penyalur nakal,” ujarnya dengan nada keras.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan koperasi dan masyarakat. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Samsul menuntut agar pemerintah menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari program subsidi. Ia menekankan bahwa transparansi dan pengawasan adalah kunci agar kebutuhan pokok rakyat tidak dijadikan ajang spekulasi.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang Bulog Lombok Timur, Dindy Wida P, kepada media ini via aplikasi whatsapp, menjelaskan bahwa mitra Bulog diberikan jatah per purchase order (PO) sesuai potensi hasil survei bersama tim saber pangan Polres. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Ia menegaskan bahwa mitra Bulog seharusnya adalah subdistributor (D2) yang langsung menjual ke masyarakat. Jika stok habis, mitra dapat kembali mengajukan pembelian dan akan dicek sesuai kewajaran penjualan. “Harga kami di gudang per liter 14.500 sesuai ketentuan,” jelasnya.
Bulog, lanjutnya, tidak mendistribusikan ke distributor karena jalurnya langsung ke D2 sesuai aturan. Ia menduga harga 270 ribu per dus yang beredar berasal dari penyalur swasta di luar Bulog. “Produsen berhubungan dengan Bapanas sebagai regulator, lalu penugasan ke Bulog pusat, kanwil, hingga kancab,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertugas di tingkat cabang dan tidak berurusan langsung dengan produsen. Droping ke mitra disesuaikan dengan pengajuan serta hasil evaluasi kewajaran penjualan. Mitra juga diwajibkan mengisi laporan penjualan harian di aplikasi Simirah dari Dinas Perindustrian sebagai bahan evaluasi bersama tim saber pangan.
Laporan : Raden










