Sumbawa, Infoaktualnews– setelah melakukan pendataan pemilih di Lapas Kelas II A Sumbawa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan satu TPS (Tempat Pemungutan Suara) Khusus dengan Jumlah pemilih sebanyak 278 orang, hal tersebut didasari Surat Edaran 818 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutahiran dan penyusunan data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota
Komisioner KPU Sumbawa Muhammad Kaniti Senin, (12/10) Mengatakan KPU Sumbawa Telah melakukan Pendataan Pemilih di Lapas Kelas II A Sumbawa bersamaan dengan Pihak Lapas dimana sebanyak 278 Warga Binaan yang memiliki Hak Pilih “Atas dasar itu maka KPU Sumbawa menetapkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lapas Kelas II A Sumbawa, dimana Warga binaan yang terdata merupakan mereka yang bebas diatas 9 Desember 2020” tuturnya
Selain itu, setelah dilakukan pencermatan bersama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa terkait dengan kelengkapan Administrasi Kependudukan diantaranya Nomor Induk Kependudukan dan NKK, ditemukan sebanyak 35 warga binaan yang belum lengkap nomor induk kependudukanya dan 73 Orang tidak memiliki NKK
“Kami telah melakukan Rapat Koordinasi Bersama dengan Bawaslu kabupaten Sumbawa Lapas Kelas II A Sumbawa dan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil kabupaten Sumbawa sehingga disepakati dalam waktu dekat tanggal 13-14 Oktober Dinas Dukcapil Sumbawa akan dilakukan pencermatan kembali dengan cara perekaman” katanya
Hal tersebut dimaksudkan Untuk memastikan bahwa 35 warga binaan yang belum memiliki NIK Dan 75 orang yang tidak memilik NKK tersebut. Dengan cara hal yang demikian maka akan diketahui secara pasti identitas warga binaan lapas yang belum lengkap Administrasi kependudukan
Untuk warga binaan yang sebelumnya terdaftar di TPS asal, jika sudah ada hasil pencermatan Dinas Kependudukan maka orang tersebut akan di TMSkan menjadi pemilih Baru di Lapas
Dia menyebut Dalam proses Coklit 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 yang lalu, KPU Menemukan sebanyak 5.947 warga kabupaten Sumbawa tersebar di semua Desa yang belum lengkap administrasi kependudukannya baik itu KTP Maupun KK
Dinas capil telah mengkonfirmasi karena sebelumnya KPU Sumbawa telah memberikan data tersebut, untuk diberikan layanan. Selain itu dinas Dukcapil juga menyebut sebanyak enam Ribuan perekaman baru yang telah dilakukan, “Pontensi 5.947 yang sekarang belum terdata menjadi DPT maka tetap akan dilayani hak Pilihnya sebagai Kategori Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan membawa bukti KTP atau Suket,” tutupnya (IAN-MA)