MATARAM, infoaktualnews.com – Menjelang kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Nusa Tenggara Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa mendesak agar perlindungan hak-hak masyarakat adat menjadi substansi utama dalam regulasi yang tengah dibahas tersebut.
Kunjungan kerja Baleg DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Juni 2026 itu menjadi momentum penting untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan masyarakat adat. Hasil dari rangkaian konsultasi tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang benar-benar menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
Ketua Pengurus Harian Daerah (PHD) AMAN Sumbawa, Febriyan Anindita, menegaskan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan formal semata. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan jaminan perlindungan hukum yang nyata terhadap wilayah adat, hak ulayat, serta hak masyarakat adat untuk terlibat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.
“RUU Masyarakat Adat harus mampu memberikan kepastian hukum yang jelas dan kuat bagi masyarakat adat. Pengakuan saja tidak cukup, tetapi harus ada perlindungan terhadap wilayah adat, hak ulayat, dan partisipasi masyarakat adat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka,” ujar Febriyan.
Ia menilai, berbagai persoalan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat menjadi bukti bahwa hingga kini masih terdapat kesenjangan antara pengakuan masyarakat adat yang dijamin dalam konstitusi dengan implementasi perlindungan hak-hak mereka di lapangan. Banyak komunitas adat yang masih menghadapi tantangan serius, mulai dari konflik agraria, tumpang tindih perizinan, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber-sumber penghidupan mereka.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Baleg DPR RI. Dalam dokumen bahan kunjungan kerja penyusunan RUU Masyarakat Adat, DPR mencatat masih banyak kendala terkait pengakuan masyarakat adat, konflik lahan, serta tumpang tindih wilayah adat dengan berbagai izin pemanfaatan sumber daya alam.
Salah satu contoh yang sering menjadi sorotan adalah perjuangan panjang masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen di Kabupaten Sumbawa. Selama bertahun-tahun, komunitas adat tersebut terus memperjuangkan pengakuan atas wilayah adat mereka yang dinilai memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat setempat.
Selain itu, sejumlah persoalan lain juga muncul akibat aktivitas pertambangan, perubahan tata ruang, serta berbagai bentuk pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat. Dalam banyak kasus, masyarakat adat berada pada posisi yang rentan karena belum memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-haknya.
Febriyan menegaskan bahwa pengalaman dan realitas yang dihadapi masyarakat adat di NTB harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses penyusunan regulasi nasional. Menurutnya, negara perlu hadir secara nyata untuk memastikan bahwa pembangunan dan investasi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun.
“Yang dibutuhkan bukan hanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, tetapi juga perlindungan yang tegas terhadap seluruh hak yang melekat pada mereka. Negara harus memastikan bahwa masyarakat adat tidak lagi berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan yang masuk ke wilayah adat,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat, Baleg DPR RI telah mengidentifikasi sejumlah isu strategis yang akan menjadi fokus pembahasan, antara lain pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, penguatan peran pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat adat, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.
AMAN Sumbawa berharap seluruh masukan yang disampaikan oleh komunitas-komunitas adat selama kunjungan kerja Baleg DPR RI dapat terakomodasi dalam substansi RUU yang sedang disusun.
Dengan demikian, undang-undang yang lahir nantinya tidak hanya menjadi simbol pengakuan, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melindungi wilayah adat, menjaga kelestarian budaya, serta menjamin keberlanjutan sumber-sumber penghidupan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Harapan tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap wilayah-wilayah adat akibat ekspansi berbagai sektor pembangunan. Karena itu, RUU Masyarakat Adat diharapkan mampu menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan keadilan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia. (IA)












