Lombok Timur, NTB – InfoAktualNews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin sore ini (15/6/2026). Langkah ini menandai selesainya tahap penyidikan dan perkara masuk ke proses penuntutan.
Penyerahan dilakukan oleh anggota Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim, dimulai pukul 15.30 WITA hingga selesai. Tersangka yang diserahkan adalah M. Jaddal Husaini alias Husen, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pelecehan seksual secara fisik dan/atau tindak pidana perkosaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini dilakukan secara khusus oleh Unit PPA guna menjamin perlindungan hak-hak korban serta menjaga kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami serahkan perkara ini agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap penuntutan. Kejahatan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang sangat berat dan akan kami tangani secara tegas serta profesional tanpa pandang bulu,” tegas Kasat Reskrim.
Seluruh proses penyerahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kejaksaan Negeri Lombok Timur selanjutnya akan memeriksa kelengkapan berkas, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan dan hukum, serta mengajak warga untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Laporan: RY












