Jakarta, Infoaktualnews.com — Upaya memperkuat pencegahan korupsi sekaligus memastikan program prioritas pemerintah berjalan dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel terus digenjot. Hingga memasuki bulan ke-18 atau Triwulan VI (B18), pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025–2026 tercatat mencapai 67,49 persen.
Capaian tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (7/9).
Forum tersebut menjadi bagian penting dari evaluasi berkala terhadap pelaksanaan agenda pencegahan korupsi nasional, sekaligus memastikan berbagai aksi yang telah ditetapkan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.
Hingga Triwulan VI, Aksi Pencegahan Korupsi mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone, dengan keterlibatan sekitar 59 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar agenda pencegahan korupsi dapat berjalan searah dengan prioritas pembangunan nasional.
Menurutnya, pencegahan korupsi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari proses pembangunan, bukan sekadar agenda administratif yang diukur berdasarkan jumlah target yang berhasil diselesaikan.
“Ini merupakan forum penting untuk memastikan bahwa agenda pencegahan korupsi berjalan searah dengan prioritas pembangunan pemerintah,” tegas Setyo saat membuka pertemuan.
Ia menekankan, keberhasilan aksi pencegahan tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak milestone yang telah dituntaskan. Lebih jauh, dampak nyata terhadap masyarakat dan kualitas pelayanan publik harus menjadi ukuran utama.
“Capaian ini tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelayanan publik yang baik dapat benar-benar dirasakan dan celah untuk korupsi semakin tertutup,” lanjutnya.
Pencegahan Korupsi Harus Dimulai Sejak Perumusan Kebijakan
Setyo juga menyoroti pentingnya menempatkan prinsip integritas dan pengendalian sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Menurutnya, mekanisme pencegahan tidak semestinya baru diterapkan setelah kebijakan berjalan atau ketika persoalan muncul. Sebaliknya, aspek integritas harus melekat sejak sebuah kebijakan dirancang agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak awal.
Pertemuan KPK dan Timnas PK tersebut sekaligus membahas sejumlah agenda strategis. Sedikitnya terdapat empat fokus utama, yakni substansi pelaporan, pembaruan pengawalan terhadap Program Prioritas Nasional, penyusunan arah Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028, serta persetujuan arah revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Stranas PK Dorong Perbaikan Tata Kelola di Berbagai Sektor
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, dalam paparannya menyampaikan sejumlah capaian konkret pengawalan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) selama periode 2025–2026.
Pada sektor logistik, misalnya, Stranas PK mendorong penerapan single billing serta otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG). Langkah tersebut diarahkan untuk menyederhanakan proses sekaligus mempercepat pelayanan di pelabuhan.
Agus menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pencegahan korupsi harus dilihat dari perubahan yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Hasil pengawasan harus dilihat dari perbaikan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya tercapainya output, tetapi bagaimana intervensi tersebut dapat memperbaiki tata kelola dan mengurangi risiko korupsi,” ujarnya.
Di sektor kesehatan, Stranas PK mendorong pemanfaatan rekam medis elektronik yang terintegrasi guna mendukung penggunaan klaim dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara di sektor keuangan daerah, penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) terus didorong sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas sekaligus mengendalikan belanja pemerintah daerah.
Penguatan tata kelola juga diarahkan pada pengamanan aset negara. Hingga kini, pengamanan tersebut disebut telah mencapai sekitar Rp16 triliun, antara lain melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau berdasarkan estimasi zona nilai tanah.
Program Prioritas Nasional Turut Mendapat Pengawalan
Tidak hanya pada sektor pemerintahan dan pelayanan publik, pengawalan Stranas PK juga menyentuh sejumlah program prioritas pemerintah.
Dua di antaranya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Untuk program MBG, pengawalan diarahkan pada aspek ketepatan sasaran, mutu dan kecukupan gizi, kelembagaan, hingga penguatan sistem pembayaran digital.
Sedangkan pada KDKMP, fokus pencegahan mencakup penguatan regulasi dan tata kelola, integrasi sistem informasi, pengawasan, serta peningkatan kapasitas para pengelola.
Langkah tersebut dinilai penting agar program prioritas nasional tidak hanya memiliki target yang besar, tetapi juga ditopang sistem tata kelola yang transparan, terukur dan mampu menutup ruang terjadinya penyimpangan.
Bappenas Dorong Aksi Pencegahan Selaras dengan Prioritas Pembangunan
Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, turut memaparkan sejumlah praktik pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 yang dinilai memberikan dampak positif.
Salah satunya adalah aksi pengendalian alih fungsi lahan dan penanganan tumpang tindih kawasan hutan. Upaya tersebut dinilai memberikan dukungan nyata terhadap penguatan tata kelola sekaligus pencegahan potensi korupsi di sektor pertanahan dan kehutanan.
Bappenas menekankan bahwa penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi periode 2027–2028 harus mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Rencana tersebut juga diharapkan selaras dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang mencakup delapan klaster dan 60 program prioritas.
Reformasi Birokrasi dan Pengawasan Daerah Diperkuat
Dari perspektif reformasi birokrasi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengingatkan agar setiap aksi pencegahan memiliki arah dan mekanisme yang jelas.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai isu yang harus dieskalasikan, instansi yang bertanggung jawab, tenggat penyelesaian, serta mekanisme pengambilan keputusan apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.
Ia juga mendorong agar Rencana Aksi Pencegahan Korupsi berikutnya diperkuat melalui kerangka logis (logframe) yang lebih tajam dan berbasis risiko.
Salah satu instrumen yang dinilai penting untuk diperluas adalah pengelolaan konflik kepentingan pada berbagai tingkatan pemerintahan.
Sementara itu, dalam konteks pemerintahan daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong konsolidasi regulasi dan kebijakan, penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), digitalisasi tata kelola yang terintegrasi, serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data tunggal.
Revisi Perpres 54/2018 Dinilai Penting untuk Memperkuat Stranas PK
Pada penghujung forum, seluruh anggota Timnas PK yang hadir mengikuti diskusi sekaligus melakukan konfirmasi terhadap rancangan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi periode 2027–2028.
Pembahasan tersebut menjadi momentum untuk mengonsolidasikan agenda pencegahan korupsi agar lebih relevan dengan tantangan pembangunan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan ke depan.
Forum juga membahas perkembangan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Revisi tersebut diarahkan untuk memastikan Stranas PK tetap relevan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta prioritas Presiden, termasuk dalam menentukan aksi pada tingkat strategis.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kesepakatan mengenai arah revisi tersebut menjadi penting agar seluruh pihak memiliki pijakan yang sama dalam proses penyusunan regulasi.
“Persetujuan arah revisi ini penting agar naskah urgensi dan proses penyusunan regulasi memiliki pijakan yang sama di antara anggota Timnas PK,” ungkap Setyo.
Dalam forum tersebut juga disepakati Kementerian PPN/Bappenas sebagai kementerian/lembaga yang ditunjuk menjadi pemrakarsa revisi regulasi tersebut.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kresna Reza, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Direktur PP LHKPN KPK sekaligus Koordinator Harian Stranas PK Herda Helmijaya, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Dengan capaian 67,49 persen hingga Triwulan VI, agenda pencegahan korupsi nasional memasuki fase penting untuk memastikan setiap intervensi menghasilkan perubahan nyata.
Pengawalan terintegrasi antara KPK, Timnas PK, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan Program Prioritas Nasional tidak hanya terlaksana sesuai target, tetapi juga memiliki fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel dan bebas dari celah korupsi.
Dengan demikian, keberhasilan pencegahan korupsi tidak semata diukur dari angka capaian administratif, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan publik yang semakin baik, anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab, serta sistem pemerintahan semakin tertutup terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
(IA_Biro Humas KPK)











