Bantuan Revitalisasi Sekolah, KCD Dikpora Jun: Tekankan Patuhi Aturan

SUMBAWA, Infoaktualnews.com – Program revitalisasi satuan pendidikan kembali menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Sumbawa. Setelah sebelumnya mendapatkan dukungan revitalisasi pada tahun anggaran 2025, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI kembali mengalokasikan bantuan revitalisasi untuk sejumlah sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Sumbawa pada tahun anggaran 2026.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DIKPORA) Wilayah IV Sumbawa, Junaidi, S.Pd., M.Pd., mengatakan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, sehingga proses pembelajaran di sekolah dapat berlangsung secara lebih aman, nyaman dan layak.

Menurutnya, program revitalisasi tidak hanya menyasar perbaikan ringan, tetapi juga mencakup pekerjaan dengan tingkat penanganan sedang hingga berat, sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

“Program bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen RI kembali digelontorkan untuk sejumlah sekolah di Kabupaten Sumbawa,” ujar Junaidi yang akrab disapa KCD Jun, Minggu (20/9).

Ia menjelaskan, pada tahap pertama tahun anggaran 2026, terdapat tiga satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan revitalisasi, yakni SMAN 1 Sumbawa, SMAN 1 Empang dan SLB 3 Sumbawa.

Selanjutnya, pada tahap kedua, bantuan revitalisasi kembali diberikan kepada tiga sekolah lainnya, yaitu SMKN 1 Sumbawa Besar, SMKN 1 Lenangguar, SMKN 1 Buer dan SMKN 3 Sumbawa Besar, SMKN 1 Alas, SMKN Pulau Moyo dan SLB 2 Alas.

Dengan demikian, sedikitnya sebelas sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB di wilayah Kabupaten Sumbawa mendapatkan dukungan program revitalisasi pada tahun anggaran 2026.

Jun menegaskan, pelaksanaan program tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap sekolah penerima bantuan diminta memahami seluruh aturan serta prosedur pelaksanaan kegiatan agar program yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga sekolah.

“Kami minta agar sekolah SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta, dapat melaksanakan semuanya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis dan ketentuan penggunaan anggaran.

Ia juga mengingatkan pihak sekolah agar memperhatikan asal-usul material yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan material alam, termasuk material yang berasal dari quarry.

Lanjutnya, Jun mendorong agar material alam yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari quarry yang memiliki izin, sehingga proses pengadaan material tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta memperhatikan tempat pembelian bahan-bahan bangunan. Pembelian material, kata dia, sebaiknya dilakukan melalui toko atau penyedia bahan bangunan yang memiliki legalitas dan izin usaha.

“Kami juga mendorong agar penggunaan material alam dari quarry yang berizin serta pembelian bahan toko-toko bangunan dari toko yang berizin,” tegas Jun.

Langkah tersebut, ungkap dia, dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program revitalisasi sekaligus memastikan seluruh proses pengadaan barang dan material dapat dipertanggungjawabkan.

Program revitalisasi sekolah sendiri memiliki arti penting bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan. Kondisi sarana dan prasarana yang memadai menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. sambungnya.

Karena itu, Junaidi berharap seluruh kepala sekolah dan pihak terkait yang terlibat dalam program revitalisasi dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Ia menekankan agar bantuan pemerintah tidak hanya dilihat sebagai proyek pembangunan fisik, tetapi sebagai bagian dari investasi untuk memperkuat kualitas pendidikan di Kabupaten Sumbawa.

“Yang paling penting adalah bagaimana bantuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat bagi sekolah serta peserta didik,” ujarnya.

KCD jun berharap program revitalisasi yang kembali bergulir pada tahun 2026 dapat meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan di sejumlah sekolah penerima bantuan.

Dengan adanya dukungan pemerintah pusat tersebut, sekolah diharapkan memiliki sarana dan prasarana yang semakin layak, sehingga dapat menunjang kegiatan belajar mengajar serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa. (*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)