Putusan Paripurna DPRD Lotim Sebut Rp20 Miliar Sumbangan Sukarela Masyarakat ( Hamba Allah) untuk Masjid Agung Selong

InfoaktualNews.com || SELONG, – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur terkait persetujuan perubahan KUA-PPAS sementara Tahun Anggaran 2026 dan penganggaran pelaksanaan subkegiatan tahun jamak memuat poin penting terkait rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Dalam pembacaan putusan paripurna, disebutkan adanya sumbangan sukarela masyarakat sebesar Rp20 miliar sebagai bagian dari pembiayaan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Angka tersebut menjadi bagian dari total kebutuhan anggaran rehabilitasi yang mencapai Rp50 miliar. Sementara Rp30 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur, sedangkan Rp20 miliar lainnya disebut berasal dari sumbangan sukarela masyarakat.

Penyebutan sumber dana tersebut dalam pembacaan putusan paripurna menjadi perhatian, mengingat rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong tidak hanya mendapatkan dukungan melalui anggaran pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Sumbangan sukarela masyarakat senilai Rp20 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Dalam konteks tersebut, masyarakat dan para dermawan diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam mendukung rehabilitasi masjid yang menjadi salah satu pusat kegiatan keagamaan masyarakat Lombok Timur.

Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan Rp30 miliar melalui APBD untuk mendukung rehabilitasi tersebut.

Rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong juga diarahkan untuk dilakukan secara bertahap melalui kegiatan tahun jamak. Penataan kawasan di sekitar masjid, termasuk kawasan Lapangan Tugu, turut masuk dalam rencana penataan.

Dengan skema tersebut, total pembiayaan yang direncanakan mencapai Rp50 miliar, terdiri dari Rp30 miliar APBD dan Rp20 miliar sumbangan sukarela masyarakat.

Penyebutan “sumbangan sukarela masyarakat” dalam putusan paripurna menunjukkan adanya unsur partisipasi masyarakat dalam mendukung rehabilitasi rumah ibadah tersebut.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah daerah, tetapi juga pada bagaimana mekanisme penghimpunan, pengelolaan, dan penggunaan sumbangan masyarakat tersebut nantinya dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

laporan : Riyan

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)