PRKP Sumbawa Raih Program RTLH 800 Unit, Kadis Dian Sebut Verifikasi Penerima Diperketat

SUMBAWA, infoaktualnews.com — Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali memperoleh alokasi program penataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 800 unit pada tahun anggaran 2026. Program ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak hanya berorientasi pada jumlah rumah yang mendapatkan penanganan, tetapi juga mengutamakan ketepatan sasaran melalui pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Kepala Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Dian Sidharta, S.T., M.M., mengatakan, penanganan RTLH di Kabupaten Sumbawa saat ini mendapat dukungan pembiayaan dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga APBD Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, dukungan lintas anggaran tersebut memberikan peluang lebih besar bagi pemerintah untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni, sekaligus menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan bantuan.

Namun, di balik penambahan kuota tersebut, Dian menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sebab, ketepatan data menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan program penataan RTLH.

“Yang pertama itu siapa yang wajib menerima. Ada persyaratan, termasuk berkaitan dengan kemiskinan dan desil. Jadi, ketika ada yang berdekatan dalam satu zona, tetap harus dilihat berdasarkan data penerima dan kondisi sebenarnya di lapangan,” jelas Dian.

Data BNBA dan Koordinat Jadi Dasar Verifikasi

Dian menerangkan, penentuan calon penerima bantuan RTLH tidak cukup hanya mengacu pada kedekatan lokasi atau pembagian wilayah tertentu. Pemerintah harus memastikan kesesuaian data penerima berdasarkan By Name By Address (BNBA), yang diperkuat dengan titik koordinat atau by coordinate.

Melalui mekanisme tersebut, identitas calon penerima, alamat tempat tinggal, hingga lokasi fisik rumah yang diusulkan dapat diperiksa secara lebih akurat.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kesamaan nama, perubahan kondisi sosial ekonomi, maupun kondisi rumah yang sudah berbeda dari data awal pendataan.

Karena itu, meskipun alokasi program telah tersedia dan calon penerima sudah teridentifikasi, proses pemeriksaan lapangan tetap menjadi tahapan penting sebelum bantuan direalisasikan.

“Jangan sampai ketika bantuan sudah ada, ternyata kondisi rumahnya sudah berubah. Karena itu, data harus dicek lagi dan diverifikasi,” katanya.

Menurut Dian, verifikasi tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya untuk menjaga agar pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan akibat ketidaksesuaian data penerima.

Kondisi Ekonomi Keluarga Tak Cukup Dinilai dari Fisik Rumah

Selain ketepatan identitas dan lokasi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi calon penerima secara menyeluruh.

Dian menjelaskan, kondisi fisik rumah memang menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan RTLH. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan.

Pemerintah perlu melihat latar belakang ekonomi keluarga, sumber penghasilan, serta kepemilikan aset yang relevan untuk memperoleh gambaran lebih utuh mengenai tingkat kesejahteraan calon penerima.

Ia mencontohkan, ada masyarakat yang masih tinggal di rumah sederhana, tetapi secara ekonomi memiliki kemampuan relatif memadai karena mempunyai sumber penghasilan atau aset tertentu. Sebaliknya, terdapat keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan karena keterbatasan ekonomi sekaligus kondisi hunian yang tidak layak.

“Jadi, bukan hanya melihat rumahnya kecil atau lantainya masih tanah. Kita juga harus melihat kondisi sosial ekonominya secara keseluruhan,” ujarnya.

Dian juga mengingatkan bahwa karakteristik kehidupan masyarakat di setiap wilayah memiliki perbedaan. Kepemilikan kendaraan, ternak, maupun aset lainnya tidak dapat langsung dijadikan satu-satunya indikator kesejahteraan.

Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan secara proporsional dalam proses verifikasi agar penilaian terhadap calon penerima bantuan lebih objektif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

800 Unit Diharapkan Perluas Akses Hunian Layak

Dengan alokasi sebanyak 800 unit RTLH pada tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki peluang untuk memperluas jangkauan program perbaikan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga diharapkan memperkuat sinergi antar pemerintahan dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap.

Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan perbaikan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas kehidupan masyarakat. Hunian yang layak menjadi salah satu kebutuhan mendasar untuk menunjang kesehatan, keamanan, kenyamanan, serta kehidupan keluarga yang lebih baik.

Meski demikian, manfaat program akan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, keakuratan pendataan, serta konsistensi pelaksanaan verifikasi penerima bantuan.

Pemerintah pun dituntut memastikan bahwa proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku dan kondisi nyata masyarakat, sehingga bantuan dapat diprioritaskan kepada keluarga yang memang memenuhi kriteria.

Dian menegaskan, keakuratan data merupakan kunci utama agar program penataan RTLH berjalan efektif dan memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Intinya, kita ingin bantuan tepat sasaran. Data harus benar, orangnya benar, alamatnya benar, koordinatnya juga harus benar,” tegasnya.

Dengan penguatan pendataan dan verifikasi tersebut, program RTLH diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas permukiman sekaligus membantu masyarakat Kabupaten Sumbawa memperoleh tempat tinggal yang lebih layak (IA*)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)