InfoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR — Polemik dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, dengan seorang warga berinisial ES terus bergulir.
Terbaru, sebanyak 153 warga Desa Ekas Buana menyatakan sikap dan mendesak agar oknum Sekdes berinisial M diberhentikan dari jabatannya.
Aspirasi tersebut dituangkan dalam surat permohonan tindak lanjut kepada Camat Jerowaru, tertanggal 08 Oktober 2026,
Surat tersebut melampirkan daftar tanda tangan 153 warga dari sejumlah dusun, yakni Dusun Ekas Damai, Ekas, Kwang Adil, Lendang Terak, dan Sungkun.
Dalam surat itu, warga meminta pihak berwenang segera mengambil langkah penyelesaian atas persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan tindak asusila oleh oknum Sekdes.
Warga juga menyampaikan peringatan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut, mereka akan mendatangi Kantor Desa Ekas Buana untuk menyampaikan tuntutan. Surat tersebut bahkan menyebut adanya kekhawatiran munculnya tindakan anarkis.
Atas kondisi tersebut, pihak desa meminta agar persoalan segera mendapatkan penyelesaian dari pihak yang berwenang.
Pernah Ada Surat Perdamaian
Sebelumnya, pada 25 September 2026, telah dibuat surat pernyataan perdamaian antara M dan keluarga ES.
Dalam surat tersebut, M menyatakan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada ES, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, M disebut sanggup memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada ES. Dalam kesepakatan yang sama, ES menyatakan mencabut tuntutan agar M mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Desa.
Kedua pihak juga menyatakan sepakat menjaga hubungan baik dan tidak saling menuntut terkait persoalan tersebut.
Surat perdamaian itu diketahui oleh Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, dan disaksikan oleh sejumlah pihak, termasuk kepala dusun serta keluarga ES.
Bola Kini di Tangan Camat
Dengan adanya surat aspirasi yang ditandatangani 153 warga, persoalan tersebut kini mendapat perhatian publik yang lebih luas.
Camat Jerowaru diminta tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pjs Kepala Desa Ekas Buana, Masrun, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait tuntutan 153 warga tersebut.
Persoalan ini diharapkan diselesaikan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memberikan klarifikasi.
laporan: Riyan









