SUMBAWA, INFOAKTUALNEWS.COM – Perkara sengketa kepemilikan tanah seluas 523 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar. Sengketa yang disertai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan mencapai Rp11 miliar tersebut menjadi perhatian karena menyangkut status kepemilikan tanah, keabsahan dokumen, hingga persoalan perjanjian sewa-menyewa atas objek yang disengketakan.
Sidang perdana perkara tersebut berlangsung pada Rabu (14/10). Namun, jalannya persidangan mendapat sorotan dari pihak penggugat setelah para tergugat disebut tidak menghadiri sidang meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Perkara ini diajukan oleh Slamet Arianto melalui kuasa hukumnya, Advokat Indi Suryadi, S.H. Gugatan tersebut berangkat dari perselisihan mengenai hak atas tanah beserta bangunan yang berada di kawasan Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.
Persoalan yang kini dibawa ke ranah pengadilan itu tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan. Pihak penggugat juga mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen kepemilikan, perjanjian sewa-menyewa, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan meninggalnya Subiyanto, ayah dari pihak penggugat.
Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari pokok sengketa yang diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh melalui proses persidangan. Pengadilan nantinya akan menilai dalil-dalil yang diajukan para pihak berdasarkan alat bukti, keterangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Para Tergugat
Usai mengikuti sidang perdana, Advokat Indi Suryadi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para tergugat. Menurut dia, para pihak yang digugat telah menerima surat panggilan sidang dari PN Sumbawa Besar, tetapi tidak hadir dalam agenda persidangan perdana tersebut.

Indi menilai kehadiran seluruh pihak yang berperkara penting agar persoalan yang menjadi pokok sengketa dapat dibahas secara terbuka di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, menjelaskan dasar klaimnya, serta mengajukan bukti yang dianggap relevan.
“Kami berharap semua para tergugat bisa dihadirkan oleh majelis hakim PN Sumbawa, sehingga persoalan sengketa lahan ini bisa clear dan clean hingga keluarnya putusan inkrah,” ujar Indi, yang dikenal sebagai advokat senior, kepada media ini seusai persidangan, Rabu (14/10).
Menurutnya, proses hukum perlu berjalan dengan memberikan ruang yang seimbang kepada semua pihak. Ia berharap agenda persidangan berikutnya dapat menjadi kesempatan bagi para tergugat untuk hadir dan memberikan penjelasan mengenai objek tanah yang disengketakan.
Meski demikian, ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap dalil gugatan. Konsekuensi hukum atas ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara patut akan ditentukan berdasarkan prosedur hukum acara perdata dan pertimbangan majelis hakim.
Karena itu, agenda persidangan berikutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana proses perkara tersebut berjalan, termasuk pemenuhan ketentuan pemanggilan para pihak dan langkah hukum yang akan ditempuh pengadilan.
Keabsahan Dokumen dan Perjanjian Sewa-Menyewa Dipersoalkan
Selain menyoroti ketidakhadiran para tergugat, pihak penggugat juga menempatkan keabsahan dokumen kepemilikan sebagai salah satu persoalan penting dalam perkara ini.
Dokumen yang berkaitan dengan status tanah, menurut pihak penggugat, perlu diperiksa untuk memastikan dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan objek sengketa. Begitu pula dengan perjanjian sewa-menyewa yang disebut berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut.
Dalam sengketa pertanahan, pemeriksaan dokumen dan riwayat penguasaan tanah menjadi bagian penting untuk menilai hubungan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, keabsahan dokumen maupun kedudukan hukum masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh aspek yang dipersoalkan secara cermat, termasuk dokumen yang dijadikan dasar penguasaan tanah, hubungan hukum para pihak, serta rangkaian peristiwa yang menurut penggugat memiliki keterkaitan dengan munculnya sengketa.
Perkara ini juga menyentuh persoalan yang berkaitan dengan meninggalnya Subiyanto, ayah dari penggugat. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari hal-hal yang disoroti pihak penggugat, meskipun hubungan hukum dan relevansinya terhadap pokok perkara tetap perlu diuji berdasarkan bukti yang diajukan di pengadilan.
Dengan demikian, proses persidangan diharapkan tidak hanya berfokus pada penguasaan fisik tanah, tetapi juga mengurai dasar hukum kepemilikan dan hubungan keperdataan yang menjadi inti sengketa.
Soroti Administrasi Surat Kuasa Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Advokat Indi Suryadi turut menyoroti persoalan administrasi terkait surat kuasa Pemerintah Daerah (Pemda). Ia mempertanyakan penerbitan surat kuasa yang menurutnya lebih dahulu terbit dibandingkan surat tugas.
Indi menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan karena berkaitan dengan tertib administrasi dan prosedur pemberian kuasa dalam penanganan perkara.
“Kami juga menyoroti surat kuasa Pemda yang lebih dahulu diterbitkan dibandingkan surat tugas. Menurut kami, hal ini perlu dijelaskan karena menyangkut profesionalitas dan tertib administrasi,” demikian substansi pernyataan Indi.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan kedua dokumen tersebut, termasuk dasar administrasi dan urutan penerbitannya.
Sorotan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum penggugat. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, penjelasan dari Pemerintah Daerah maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut tetap diperlukan.
Klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting agar persoalan administrasi yang dipersoalkan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.
Minta Operasional Indomaret Dihentikan Sementara
Tidak hanya menyangkut dokumen dan administrasi, pihak penggugat juga meminta agar operasional gerai Indomaret yang disebut berkaitan dengan objek sengketa dihentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Advokat Indi Suryadi dengan alasan bahwa status dan dasar penguasaan atas tanah yang menjadi lokasi kegiatan usaha perlu mendapatkan kejelasan hukum.
Menurut Indi, langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang disengketakan tidak semakin berkembang sebelum terdapat kejelasan mengenai status hukum objek tanah.
Ia juga menyampaikan pandangan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan dugaan upaya memperoleh sesuatu yang bukan haknya melalui cara-cara yang dinilainya bertentangan dengan nilai hukum. Pernyataan itu merupakan tudingan dari pihak penggugat yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun permintaan penghentian sementara operasional Indomaret merupakan sikap dan permohonan dari pihak penggugat. Pelaksanaan maupun konsekuensi hukumnya bergantung pada dasar hukum yang berlaku serta keputusan atau penetapan dari pihak berwenang, apabila diperlukan.
Karena itu, status operasional usaha yang berada di lokasi sengketa perlu dilihat berdasarkan dokumen, hubungan hukum para pihak, serta ketentuan yang berlaku. Hak-hak pihak lain yang terkait juga tetap harus diperhatikan selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
Gugatan Rp11 Miliar, Pembuktian Jadi Penentu
Nilai gugatan yang mencapai Rp11 miliar turut menjadikan perkara ini mendapat perhatian. Meski demikian, besaran nilai gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan benar atau tidaknya dalil yang diajukan penggugat.
Dalam proses hukum perdata, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, mengajukan bukti surat, menghadirkan saksi apabila diperlukan, serta menanggapi bukti dan keterangan pihak lawan sesuai tahapan persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Oleh sebab itu, penentuan mengenai hak atas tanah, keabsahan dokumen, hubungan hukum para pihak, maupun tuntutan ganti rugi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara.
Bagi pihak penggugat, proses persidangan ini menjadi kesempatan untuk memperjuangkan klaim yang mereka ajukan. Sementara itu, pihak tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban dan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Menunggu Kelanjutan Proses Persidangan
Dengan bergulirnya perkara ini di PN Sumbawa Besar, perhatian selanjutnya tertuju pada agenda persidangan berikutnya dan langkah yang akan ditempuh majelis hakim setelah sidang perdana.
Pihak penggugat berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka agar sengketa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Di sisi lain, penanganan perkara ini juga menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Seluruh tudingan, keberatan, dan permintaan yang disampaikan pihak penggugat perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan, bukan sebagai kesimpulan atas kesalahan pihak tertentu.
Pada akhirnya, kepastian hukum mengenai tanah seluas 523 meter persegi di Kelurahan Pekat tersebut akan bergantung pada pemeriksaan bukti, argumentasi para pihak, serta putusan pengadilan.
Publik kini menantikan proses persidangan yang terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga sengketa yang bernilai gugatan Rp11 miliar itu dapat memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta dan keadilan.
Sementara itu, para tergugat belum bisa memberikan komentar terkait sengketa lahan yang sedang bergulir di Pengadilan Sumbawa, yang digugat oleh Advokat Indi Suryadi SH & rekan-rekan.
Untuk diketahui, para tergugat yakni PT. Indomarco Prismatama Cabang Sumbawa, Ni Wayan Putri Asih, Parisada Hindu Darma Indonesia Kabupaten Sumbawa, Fikri dan Turut tergugat Notaris/PPAT Ade Irma Ferdani SH.,M.Kn., PT Bank Mandiri, Notaris/PPAT I Gede Sarwada SH.,M.Kn., Bupati Sumbawa Cq Dukcapil, dan BPN Sumbawa. (IA)











