InfoaktualNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, berinisial DAN. Dalam OTT tersebut berhasil diamankan sejumlah uang senilai USD 1.200 dan Rp 27,5 juta.
Sementara DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000, langsung diamankan” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/5).
“DAN ditangkap pada Rabu
(20/5) sekira Pukul 11.00 WIB di
Kemendikbud. Karyoto menyebut DAN
diduga merupakan suruhan pihak Rektor
UNJ untuk mengumpulkan uang THR
masing-masing Rp 5 juta kepada
bawahan Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020, diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui DAN”, pungkasnya.
“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana”, lanjutnya.
Menurut Karyoto, uang THR itu akan
diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Karyoto mengatakan, “KPK
bersama Itjen Kemendikbud langsung
menangkap DAN, dan Pada tanggal 20 Mei 2020 DAN membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Pj dan Tt (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” tuturnya.
Karyoto menyebut ada 7 orang diperiksa
KPK yang diduga terkait dengan perkara ini, salah satunya Rektor UNJ, Komarudin. Karyoto menyebut dari hasil pemeriksaan itu belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara Negara sehingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polri. (IAN-Read)