InfoaktualNews.com, Bandung –
Eks Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta Djoko Saputro diganjar hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Djoko dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan korupsi dan merugikan uang negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Asep Sumirat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (26/5).
Sidang berlangsung secara online berlangsung mulai pukul 14.30 hingga sekitar pukul 17.00 wib. Hakim berada di pengadilan tipikor Bandung sedangkan terdakwa di Lapas Sukamiskin.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun pidana dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Asep saat membacakan amar putusannya.
Djoko dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terungkap dalam persidangan hal yang meringankan Djoko lantaran mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Sebaliknya hal yang memberatkan Djoko karena dinilai tidak.mendukung program pemberantasan korupsi.
“Sementara hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” kata hakim.
Sementara itu Rabu (27/5/2020) melalui sambungan whatsapp Ketua serikat karyawan PJT II Iir Syahril Mubarok vonis yang dijatuhkan kepada Djoko harus menjadi pelajaran bagi internal PJT II.
” Peristiwa ini jadi pelajaran dan harus jadi yang terakhir. Siapapun yang memimpin kedepan harus sinergi dengan karyawan untuk memajukan perusahaan dan memajukan perusahaan,” ujarnya.
Sekar PJT II turut mengawal kasus ini. Akibatnya mereka mengalami pemberangusan Serikat Pekerja (Union Basting).
Ketika ditanya soal vonis yang dijatuhkan, Iir mengaku sudah sesuai harapan para karyawan.
” Kalau vonis sudah sesuai harapan kang, sama dengan tuntutan jaksa yaitu 5 tahun,” tuturnya.
Kasus korupsi PJT II bermula.saat Djoko duduk sebagai Dirut PJT II Purwakarta tahun 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat.
Dalam hal ini Djoko juga disebut memberi keuntungan bagi orang lain yakni Andririni Yaktiningsasi, Lintang Kinanti, Bimart Duandita, Sutisna dan Andrian Tejakusuma.
Iir mengatakan mereka yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan korupsi Djoko harusnya juga diproses secara hukum.
“Dalam persidangan jelas banyaj yang mendapat keuntungan dari korupsi tersebut. Harusnya mereka juga dioroses. Hal ini akan kita konsuktasikan kembali bersama teman-teman dan tum hukum,” pungkas Iir. (tim)