InfoaktualNews.com, Jakarta –
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya akhirnya sampai pada tahap persidangan.
Kejaksaan Agung mendakwa Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro bersama 5 terdakwa lainnya merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan terus bergerak menuntaskan kasus skandal korupsi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar 16 triliun.
Ini bukan kejahatan biasa, karena melibatkan penjahat kelas kakap. Perlu keberanian tinggi untuk menangani kasus ini. (IAN-Red)