InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Kasus pemecatan perangkat Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa nampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pemecatan tersebut tidak berdasarkan aturan yang ada baik permendagri dan peraturan daerah (Perda). Atas dasar tersebut Komisi I DPRD Sumbawa melakukan hearing dengan instansi terkait camat, dan Kades.
Dalam hearing tersebut sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Sumbawa Syaifullah mengatakan bahwa dalam hal pemberhentian perangkat desa ada beberapa hal yang harus ditempuh yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Nah dalam hal untuk memberhentikan perangkat tersebut kades harus menjalankan aturan yang sebenarnya. Dan juga harus punya landasan hukum.
“Kita berkerja itu tentu punya landasan hukum. Kita dalam berkerja tidak boleh melanggar instruksi dari Bupati, surat edaran sekda, dan surat teguran dari kita dari DPMPD,” ungkapnya, (23/6).
Lanjutnya, Sebagai Kades seharusnya kita bersama- sama untuk mengembangkan dan memajukan desa. Dan juga Kades harus selalu aktif berkonsultasi dengan camat.
“Intinya Kades dan perangkat harus ada pembinaan. Jika kades benar ingin memberhentikan perangkat harus dengan data. Dan bukan dengan teori,”terang Holo sapaan akrabnya.
Sambung Holo, Kades harus menghilangkan ego, karena periode kemarin ada 9 desa yang dipecat oleh Bupati.
” Tentu hal tersebut kita tidak inginkan terjadi. Karena 119 Desa sebagian besarnya adalah masih baru. Jadi mari kita bersama- sama bangun desa,”ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum Setda Sumbawa H. Hasto bahwa intinya pada pertemuan ini perda tentang desa khususnya tentang pemberhentian. Bahwa Kepala Desa memiliki hak namun, tidak serta merta memberhentikan perangkatnya secara sepihak. Dan semuanya ada mekanisme yang mengatur.
“Harus ada alasan yang jelas. Dan harus ada lampiran yang menguatkan. Dan dokumen harus tertulis,”timpalnya.
Lanjutnya, selain itu juga H. Hasto menjelaskan bahwa ada jeda waktu camat untuk merekomendasikan, dan rekom itu hukumnya wajib. Dan rekom itu ada dua. Yakni menolak dan menerima dan juga prosesnya harus sesuai dengan aturan yang ada,” timpal H. Hasto.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum Setda Sumbawa I Ketut Sumarta bahwa kades itu memiliki kewajiban yang harus ditaati.
“Kepala Desa tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi administrasi. Bisa juga pemberhentian sementara. Dan proses- proses ini jangan dianggap remeh dan sanksi terakhir bisa diberhentikan,” tambah ketut.
Sambungnya, alasan mekanisme pemberhentian perangkat desa sama. Intinya harus taat dan patuh dengan aturan dan harus di uji satu persatu.
“Jika tidak dapat melaksanakan tugas tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan ini Kades harus dibuktikan dengan pembuktian,” katanya.
Sementara itu anggota komisi I DPRD Sumbawa Sukiman mengatakan bahwa ruang kekuasaan itu perlu dikendalikan. Norma dan kaidah adalah instrumen yang perlu dijalankan. Dan juga jadikan hukum sebagai panglima.
“Intinya Kades ini perlu penguatan kembali. Apa lagi sebagian besar kades yang baru dilantik adalah kades dan penuh dengan wajah baru.
“Oleh karena itu mari kita bijak dan arif dalam mengambil sebuah kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil itu justru merugikan diri kita sendiri sebagai Kades,”singkatnya.
Sementara itu Camat Moyo Utara Adrian Pranata Ilham mengatakan bahwa soal pemberhentian perangkat desa penyaring harus ditinjau kembali.
“Saya minta pak Kades tinjau ulang tentang pemberhentian perangkat. Dan beberapa kali kami mengirimkan surat teguran namun tidak pernah ditanggapi dengan baik,”jelasnya.
Lanjutnya, kami sudah melakukan mediasi. Namun meski dilakukan mediasi Kades tetap kekeh dengan keputusannya yakni tetap melakukan pemecatan terhadap enam perangkatnya,”ujarnya.
Kades Penyaring Abdul Wahab mengatakan dalam hal pemecatan perangkat kami sudah pernah melakukan konsultasi secara lisan dengan camat.
“Atas apa yang sudah saya lakukan saya siap mempertanggungjawabkan baik secara pidana maupun secara perdata,’singkatnya.
Perwakilan perangkat desa penyaring Muhammad Ikbal Muthalib mengatakan apa yang dilakukan oleh Kades penyaring adalah telah mencederai aturan yang ada.
“Kades telah melanggar Permendagri dan perda Kabupaten Sumbawa,”paparnya.
Lanjutnya, selain itu juga kata Ikbal SK juga tidak pernah di konsultasikan dengan camat dan BPMPD. Dan juga secara administrasi sudah ditempuh.
“Atas hal ini jangan sampai terjadi pembiasan. Lantas bagaimana diposisikan hukum. Buat apa hukum dibuat jika tidak dijalankan,”katanya.
Seperti diketahui hearing yang digelar komisi I DPRD Sumbawa bersama dengan dinas terkait, camat serta beberapa kades di Kabupaten Sumbawa juga melahirkan empat rekomendasi. Rekomendasi tersebut antara lain:
1. Kades untuk meningkatkan kapasitasnya DPMPD selaku leading sector harus berdasarkan aturan yang ada.
2. Bahwa dalam hal pemecatan perangkat kades harus mengacu kepada aturan dan regulasi yang ada.
3. Putusan Kades telah memberhentikan perangkat desa harus mempertimbangkan kembali tentang apa yang sudah diutuskan oleh Kades.
4. Bagi perangkat yang tidak puas atas keputusan yang dilakukan oleh kades dapat menempuh upaya hukum lainnya. (IAN-dy)