InfoaktualNews.com, Sumbawa –
Terkait dengan Bansos 300 ribu yang diterima Masyarakat Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Sumbawa, Dinas Sosial Sumbawa menjelaskan bahwa ada yang Doble mendapatkan Bansos penanganan Covid-19 seperti Bansos tunai Kemensos dan JPS Gemilang sehingga salah satu bantuan di alihkan kepada pihak yang berhak menerima
“pemerintah Desa berinisiatif memanggil masyarakat yang awalnya sudah menerima JPS Gemilang tahap 1 diterima awal mei 2020 dan mendapatkan Bansos tunai pada tanggal 22 mei 2020 kemudian dijelaskan bahwa ini tidak boleh Doble” ujar Kabid Limjamsos Dinsos Sumbawa Mirajuddin kepada Media ini di ruang kerjanya, Kamis (9/7).
Lanjut ia menjelaskan tentu dengan konsekuensi penerima JPS Gemilang tahap satu digantikan dengan jumlah barang yang diterima atas kesepakatan dua belah pihak. “namun Menurut informasi bahwa 300 ribu dimaksud merupakan Pengganti JPS Gemilang tahap 1 bukan Bansos tunai Kemensos”, jelasnya.
Semenjak kasus tersebut kami sempat di panggil oleh kejaksaan dan kami berinisiatif untuk kroscek lapangan, kata raju sapaan akrabnya pejabat humanis ini, 1 juli kami lakukan kroscek lapangan dan bertemu dengan dua orang yang terindikasi Doble, setelah dikroscek ternyata di dapati ada 9 orang yang mendapatkan 300 ribu bansos tunai.
Kendati demikian, dua orang yang dimaksud itu ternyata mendapatkan dua jenis bantuan diantaranya Bansos tunai dan JPS Gemilang karena sifat bantuan tidak boleh Doble. tungkasnya (IAN-2)