InfoaktualNews.com, Mataram –
Tim Sus Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan tersangka berinisial L. ES Als. MELONG, alamat Kel. ampenan Selatan, Kec. ampenan dan MI Als. TEDI, alamat BTN Balai pelangi. Selasa (21/7).
Tersangka ditangkap bersama barang bukti: 1 Unit R2 jenis Yamaha mio soul GT warna ungu, Nopol DR 2159 HR, 1 unit Hp jenis android merk OPPO, 1 unit Hp jenis Iphone dan 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 51.66 Gram.
Adapun kronologisnya, Selasa (21/7), bertempat di Indomart, Jalan Saleh sungkar, Kec. Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan laporan masyarakat Team Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Parusa Utama, SE., S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku L. ES Als. MELONG, Laki-laki, Mataram 18 Januari 1985. Agama Islam, WNI, Alamat, Kel. ampenan Selatan, Kec. ampenan. Tersangka diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, setelah dilaksanakan interogasi terhadap terduga pelaku telah didapat keterangan bahwa ia sudah melaksanakan transaksi bersama rekanya MI Als. TEDI (L), beralamat Taliwang, di BTN Balai Pelangi Mataram.
Kemudian, tim bergerak cepat menuju rumah terduga pelaku MI dan melaksanakan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti. Setelah dilaksanakan pengembangan dan interogasi serta pengeledahan rumah tersebut. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di TKP ketiga / rumah L.ES setelah dilaksanakan penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Dan tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. pungkas Kabid humas polda NTB. (IAN-2)