InfoaktualNews.com, Jakarta –
Polres Tangerang Kota menangkap dua pelaku pembuat uang Dollar palsu di Jalan Raya Salembaran RT 03/08, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 6.800 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika palsu atau setara Rp 9,8 miliar disita.
“Sudah kita amankan seorang pelaku pembuatan uang palsu, berinisial KR yang diketahui oknum wartawan media online,” ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Rabu (22/7).
Ditambahkan Kombes Pol Sugeng, tersangka KR sudah kenal dengan tersangka kedua berinisial PR yang bersatus DPO sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama.
“Kedua tersangka kenal sejak 2018, namun pada tahun 2019 keduanya sempat kehilangan kontak, dan pada tahun 2020 tersangka PR kembali menghubungi KR dan kembali membuat uang palsu pecahan 100 dollar AS,”tambah Kombes Pol Sugeng.
Sementara Kapolsek Teluk Naga AKP Dodi Abdul Rohim menuturkan penangkapan tersangka dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat curiga terhadap tingkah laku pelaku.
“Saat ini, pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,”tutup AKP Dodi. (IAN-Ts)