Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya

Jakarta, IAN –

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8/2020) kemaren.

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.

Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.

Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:

Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy); NPWP lembaga (foto copy);
Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;

Membawa stempel pesantren; dan
Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” tandasnya. (IAN-Dw1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)