Polri Tangani 2.382 Kasus Korupsi, Selamatkan Uang Negara Tembus Rp 3 Triliun

Jakarta, IAN –

Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkap Polri telah menangani 2.382 kasus korupsi sepanjang tahun 2018-2020. Khusus di tahun 2020, Jenderal Polisi Idham menyebut Polri telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 3,6 triliun.

“Tindak pidana korupsi periode 2018-2020, Polri menangani 2.382 perkara dengan penyelesaian 2.113 perkara. Total kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 3,6 triliun sepanjang tahun 2020 saja,” kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (30/9/2020).

Tak hanya itu, Jenderal Polisi Idham juga menyebutkan Polri telah mengungkap tindak pidana terorisme selama masa pandemi Corona (COVID-19). Sebanyak 143 tersangka telah ditetapkan, dan 7 di antaranya meninggal dunia.

“Tindak pidana terorisme selama pandemi sejak Maret sampai saat ini ditangkap pelaku teroris 143 tersangka, 135 dilaksanakan penyidikan, satu persidangan, tujuh meninggal dunia,” ungkap Jenderal Polisi Idham.

“Dengan rincian 97 kelompok JAD. 20 kelompok JI, 12 kelompok MIT, dan 14 kelompok medsos,” imbuh Kapolri.

Selain itu, Jenderal Polisi Idham juga menyebutkan capaian Polri dalam pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 38.690 tersangka dan barang bukti hingga 41,5 ton ganja dan 4,75 ton sabu telah diamankan Polri.

“Peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020, Polri mengungkap kasus narkoba sebanyak 29.615 perkara dengan 38.690 tersangka. Barang bukti narkoba yang diamankan antara lain sabu 4,75 ton, ganja 41,5 ton dengan luas area kurang lebih 77,1 hektare, ekstasi 637.700 butir, heroin 39,4 kg, dan kokain 306,8 gram,” jelas Jenderal Polisi Idham (IA-2)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)