Satreskrim Polresta Mataram, Ringkus Pelaku Pemerkosa  Anak Dibawah Umur

Mataram, Infoaktualnews.com –

Kelakuan pria berinisial GMP (18 tahun), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara sungguh bejat dan sampai tega memperkosa kekasihnya sendiri bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

Padahal pelaku dan korban baru berpacaran bermadu kasih hanya dua pekan, lalu pelaku kini telah mendekam di penjara usai diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram.

Kejadian ini sangat peringatan untuk pasangan muda dalam memadu kasih agar tetap berhati-hati dan tidak berurusan dengan hukum.

‘’Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (3/11).

Kejadian bermula tanggal 28 Oktober 2020. Sekitar pukul 19.00 wita. Pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain.

Ketika bertemu, korban diajak menuju ke rumah pelaku untuk mengambil celana dengan menggunakan sepeda motor dan menuju rumah pelaku kemudian korban langsung diajak masuk ke dalam kamar.

‘’Pelaku mengajak korban ke rumahnya yang awalnya korban sama sekali tidak curiga,’’ Terangnya.

Sesampainya di kamar pelaku mulai merayu dan membujuk korban dengan jurus rayuan maut dengan kata kata manis terus dilancarkan oleh pelaku, Namun korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

‘’Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ tuturnya dan penolakan korban juga tidak diindahkan oleh pelaku dan kemudian GMP malah menutup pintu sambil mematikan lampu.

Lalu mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur, Setelah itu beraksi dan memperkosa kekasihnya yang masih berusia 18 tahun, Korban melawan tindakan bejat kekasihnya dan tangan pelaku juga sempat digigit juga berusaha bangun dari tempat tidur.

Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur kemudian pelaku langsung melakukan aksinya untuk memperkosa korban satu kali.

Dari keterangan korban menjelaskan kronologis pemerkosaan sempat melawan tapi tenaga pelaku lebih kuat,’’ kata Kadek.

Setelah selesai melakukan hubungan badan dengan paksa, Korban lalu meminta diantar pulang dan wajah korban yang pucat dan membuat kakak kandung dan ibunya curiga.

Demikian korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya dengan pengakuan korban langsung membuat kakak kandungnya berang.

Kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu yang melalui kakak kandungnya korban yang melapor ke Kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan.

Kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses,’’Pelaku kami amankan tanggal 29 Oktober sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.

Nasi sudah menjadi bubur. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki 18 tahun terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (IA-Dy)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)