News  

Ditreskrimum Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di lokasi Janapria Lombok Tengah

NTB – Infoaktualnews.com,-  Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 September 2020, team Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka MS alias JA, tempat tanggal lahir Jro Poto, 26 Tahun, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Petani/pekebun, alamat Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.

MS alias JA diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban Suprianto Putrayadi, umur 35 Tahun, Agama Islam, Polri, Alamat Dusun Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wita.

Kronologisnya, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya: Satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flahdisk, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 buah Handphone Nokia dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung.

Tersangka MS alias JA berhasil ditangkap saat sedang tidur dirumahnya di Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur dalam berkas perkara tersangka inisial MST alias AMS. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Rahmat Hidayat)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)