Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Inilah! Outlook Pendapatan Daerah Kab. Sumbawa 2021
Oleh : Abdul Ma’ruf Rahmat (Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Kab Sumbawa)
Tahun 2021 adalah tahun peneguhan eksistensi keberdayaan daerah pasca tekanan ekonomi akibat pandemi Covid- 19. Beberapa upaya untuk mendapatkan sumber pembiayaan ditargetkan oleh Pemerintah Daerah diantaranya adalah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah menargetkan sebesar Rp. 174.,4 Milyar dari PAD atau 10,47 % dari total pendapatan daerah Rp. 1,667 Triliun dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Penganggaran target pendapatan tersebut harus merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki tingkat kepastian yang tinggi serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Selain itu target penerimaan pendapatan asli daerah juga harus memperkirakan potential lost yang disebabkan penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan perizinan berusaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberlakuan UU Cipta kerja, memberi ruang bagi Pemerintah Pusat untuk mengambil alih perizinan yang merupakan kewenangan Daerah apabila dipandang atau ada pengaduan terkait dengan lambatnya Daerah menerbitkan suatu izin sementara seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Selanjutnya target PAD Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021 terdiri dari Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp. 38, 4 Milyar, Retribusi Daerah Rp. 8 Milyar. Pelaksanaannya mempedomani Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan besaran tarifnya harus ditetapkan dalam peraturan Daerah. Besaran target 2 sumber pendapatan tersebut semestinya didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah d Kabupaten Sumbawa serta memperhatikan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian akibat pandemi Corona virus diseases 2019 (Covid-19) yang berpotensi terhadap penurunan target pendapatan pajak daerah dan retribusi Daerah.
Berkaitan dengan itu dalam rangka mengoptimalkan Pajak Daerah dan retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus melakukan Penagihan, Pemungutan secara terstruktur, Sistematis dan Intensif. Kegiatan Pemungutan tersebut merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari menghimpun data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan besarannya yang terutang sampai kegiatan penagihan kepada wajib pajak dan wajib retribusi serta yang penting juga adalah pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi.
Pendapatan lain yang sangat potensial adalah hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pada APBD Kabupaten Sumbawa ditargetkan pada Tahun 2021 sebesar Rp. 13 Milyar atau 7,49 % dari total PAD. Dalam hal ini perlu memperhatikan tingkat rasionalitas bagian laba atas penyertaan modal dimaksud dengan jumlah total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa sampai dengan tahun 2021 dan memperoleh manfaat ekonomi sosial dan manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu meliputi : 1) Keuntungan sejumlah tertentu berupa deviden, bunga, dan pertumbuhan nilai badan usaha milik Daerah yang mendapat investasi pemerintah.
Beberapa Badan Usaha milik Pemerintah Daerah diantaranya adalah Bank NTB Syariah, BPR-NTB Sumbawa, Perusda Sabalong Samawa, dan Perumda Air Minum Batu Lanteh. 2) Peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu,.3) Peningkatan Penerimaan Daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi, 4) Peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dan 5) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat langsung dari investasi pemerintah. Dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 ttg Pedoman pengelolaan investasi Daerah.
Dominansi Pendapatan lain dari Lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap paling besar. Dalam APBD Tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp. 114 Milyar atau 65,52 % dari total PAD. Pelaksanannnya mempedomani pasal 24 ayat (4) dan pasal 31 ayat (4) PP nomor 12 tahu 2019 dan lampiran Permendagri nomor 64 Tahun 2020.
Optimalisasi PAD dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar target pembiayaan dapat dipenuhi karena Belanja Daerah yang dapat diatur secara mandiri sumber pembiayaannya adalah dari PAD tersebut. Harapan penulis tentu sama dengan harapan pembaca dan masyarakat Sumbawa bahwa PAD menjadi ruang partisipasi Publik dalam pembiayaan di Daerah. Semakin sejahtera masyarakat akan berkorelasi dengan besaran Pajak dan retribusi yang didapatkan oleh Daerah. Oleh karena itu inovasi pembangunan yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan dan bahan bakar bermotor yang ada di Daerah, memperbesar intervensi Kabupaten dalam mendukung Operasional dalam kegiatan penagihan dan pemungutan Pajak dan Retribusi, memudahkan perizinan usaha serta insentif yang menarik bagi tenaga pemungut dapat menjadi katalisator pendapatan Daerah.
Meski demikian Tujuan besarnya adalah Pemerintah dapat memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi rakyat untuk berusaha di negerinya sendiri, menciptakan momentum yang baik untuk rakyat dan memfasilitasi alih teknologi maupun penerapan teknologi digital dalam transaksi yang bersentuhan langsung dengan pendapatan Daerah. (***)