Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Proses pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas sudah dimulai sejak 2017 lalu. Pemda Sumbawa siap melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 125 bidang tanah yang terdampak, dengan total anggaran sesuai Appraisal sekitar Rp 20,423 miliar lebih.
Sesuai kesepakatan dengan para pemilik lahan, pembayaran dilakukan dalam tiga tahap, dimana tahap pertama dan kedua sudah dilakukan. Artinya, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilunasi Pemda terhadap para pemilik lahan.
Kabag Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubbag Pengadaan Tanah, Surbini SE mengungkapkan, proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada 2018 lalu sebesar Rp 6 miliar. Kemudian tahap kedua pada 2019 sebesar Rp 7,5 miliar. Sehingga total yang sudah terbayarkan hingga saat ini untuk pengadaan lahan jalan lingkar utara Alas sebesar Rp 13,5 miliar.
“ada sisa Rp 7 miliar lagi yang harus dibayarkan Pemda kepada para pemilik lahan. Pelunasan ini terus diupayakan, meskipun sempat terhambat lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan”, ujar Surbini.
dikatakan Surbini, masyarakat sepakat di tahun 2018 saat pembayaran tahap pertama dimana pembayaran dilaukan tiga tahap, tahap pertama dilaksanakan pembayarannya sekitaar 28,4 pesen di 2018, tahap kedua sekiar 35,5 persen tahun 2019, untuk pembayaran tahap ketiga dalam kesepakatan itu Pemerintah akan melakukan pembayaran tambahan di APBD Perubahan 2019/ dan atau APBD 2020.
“kami Bagian Pertanahan usulkan lagi untuk dimasukkan, mudah-mudahan ini bisa diakomodir di APBDP 2020,’’ ujar Sumbawa saat ditemui senin (6/12).
menurutnya, proses pengadaan lahan untuk jalan lingkar utara Alas sudah cukup lama yakni sekitar akhir tahun 2017, hingga penetapan lokasi oleh Bupati Sumbawa pada 23 Mei 2018. Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah, penetapan lokasi diberi ruang jangka waktunya dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. mengingat jalan lingkar utara Alas ini akan berakhir penetapan lokasinya di 23 Mei 2020, untuk itu Pemda Sumbawa telah bersurat ke Kakanwil BPN Provinsi NTB terkait permohonan pertimbangan perpanjangan waktu penetapan lokasi.
“Hasil koordinasi kami dengan Kanwil BPN memang dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sehingga sebagai dasar Pak Bupati melakukan perpanjangan penetapan lokasi jalan lingkar utara alas untuk satu tahun kedepan,’’ jelasnya.
Terhadap hal itu, apabila penetapan lokasi diperpanjang satu tahun, dan pembayaran ganti rugi tidak bisa tuntas diselesaikan dalam masa perpanjangan ini, maka akan jadi persoalan kedepan. pengadaan tanah diulang kembali, ketika pelunasan tidak bisa dilakukan.
“kami di Bagian Pertanahan sudah melakukan proses pengadaan tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Mudah-mudahan dalam APBD Perubahan ini bisa masuk sehingga kami sangat mengharapkan jalan lingkar utara alas ini bisa diakomodir di APBDP 2020. konsekuensinya jika tidak dibayar dengan segera maka proses pengadaan tanah bisa diulang dari nol lagi,’’ tegas Surbini. (IA-Dy)