Sumbawa, InfoaktualNews.com –
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Pasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, Syirajuddin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (6/1), menyatakan kalau proyek pembangunan lanjutan tahap kedua pasar Seketeng Sumbawa khususnya pada Blok A yang dibiayai pembangunannya menyerap bantuan dana APBD II Sumbawa tahun anggaran 2020 senilai Rp 23 Miliar lebih.
Dengan pelaksanaan pembangunan fisiknya dipercayakan kepada rekanan kontraktor PT Aria Jaya Raya sesuai kontrak dengan action kegiatan fisik lapangannya telah dimulai pekerjaan awal 2 Juni 2020 lalu, hingga 30 Desember 2020 telah dinyatakan tuntas seluruh pekerjaan mayornya sehingga telah dilakukan kegiatan pemeriksaan PHO secara parsial.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Pasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa, Syirajuddin
Namun, untuk pekerjaan tambahan termasuk kegiatan pembersihan lokasi (Clean-Up) paling lambat 15 Januari pekan depan sudah bisa dituntaskan dan diselesaikan dengan baik, kata PPK Syirajuddin.
Kendati demikian, untuk seluruh pekerjaan mayor atas pembangunan lanjutan Blok A pasar Seketeng Sumbawa itu tak ada masalah telah tuntas dilakukan PHO 30 Desember 2020 lalu, sesuai dengan penambahan waktu (Adendum) yang diberikan. Sedangkan terkait dengan adanya pekerjaan tambahan maka dilakukan perpanjangan waktu dengan dikenai sangsi denda sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan pekerjaan tambahan itu berupa pembangunan pagar, pemasangan paving block, drainase dan pembuatan tempat penggilingan daging hingga hari sudah mencapai progres fisik seitar 99%, sehingga direncanakan pada tanggal 9 Januari sudah bisa dituntaskan dan dilanjutkan dengan kegiatan pembersihan lokasi (Clean-Up) hingga 15 Jauari mendatang, paparnya.
Lebih jauh, Syirajuddin juga menjelaskan, tentang penambahan waktu yang diberikan kepada rekanan kontraktor pelaksana pasar Seketeng itu. Tentunya, sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, dengan memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan (Adendum) yang dihitung dari masa kontrak semula berakhir 28 Nopember lalu hingga 23 Desember 2020 dengan melakukan kegiatan PHO Parsial. dan khusus untuk pekerjaan tambahan sesuai ketentuan Perpres tersebut diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari, dengan diberikan sangsi denda 1 (satu) per-mil perhari dari sisa pekerjaan tambahan dimaksud. dan jika dihitung penyelesaiannya hingga 9 Januari 2021, maka ada sekitar 14 hari yang dikenai sangsi denda kalau dihitung hanya mencapai sekitar belasan Juta Rupiah saja, tukasnya.
Dengan melihat kondisi riel di lapangan atas sejumlah pekerjaan tambahan yang telah dituntaskan, maka kami sangat optimis seluruh kegiatan pembersihan (Clean-Up) lokasi sudah bisa dituntaskan pekan depan. Sehingga peresmian dari pasar modern Seketeng ini sudah bisa dilakukan pada 22 Januari mendatang bertepatan dengan HUT Kabupaten Sumbawa, ujar PPK Syirajuddin.(IA-aM)