News  

Terkait Penahanan Empat IRT di Loteng, Ini Penjelasan Kejati NTB

Mataram, InfoaktualNews.com –

Saat ini sedang marak pemberitaan baik Media Cetak maupun diberbagai Medsos terkait penahanan 4 orang ibu rumah tangga (IRT) bersama anaknya, membuat berbagai pihak ikut prihatin termasuk sekitar 50 orang Advocat/Pengacara Mataram menyatakan siap mendampingi dan membela para tersangka .

Terkait dengan permasalahan tersebut, Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB perlu memberikan informasi yang berimbang agar pemberitaan terkait masalah tersebut tidak membias dan meresahkan masyarakat, kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan SH MH dalam press releasenya kepada para awak media Minggu (21/02).

Menurut Dedi akrab ia disapa, memang benar pada hari Selasa 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah telah berlangsung tahap dua atas nama Tersangka Hultiah Dkk yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, dimana pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.

Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan (P21) dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021 yang menyatakan kalau berkas perkara tahap pertama yang dikirim penyidik Kepolisian telah lengkap syarat formil maupun materielnya, sehingga pada 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita Penyidik Polres Lombok Tengah melimpahkan berkas perkara tahap kedua disertai dengan penyerahaan keempat Tersangka dan sejumlah barang bukti disertai dengan surat kesehatan yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat, serta para Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit belit dan tidak kooperatif, kendati sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun keempat tersangka tetap menolak, paparnya.

Penkum Kejati NTB juga menjelaskan, pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik Kepolisian, para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum, bahkan tidak pernah ada membawa anak anak di ruangan penerimaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Dalam kasus ini keempat tersangka dikenai pelanggaran Pasal 170 KUHP, dan pasl pidana yang disangkakan kepada para Tersangka itu merupakan Pasal yang bisa dilakukan penahanan, maka para tersangka telah diberikan hak-haknya oleh Jaksa Penuntut Umum agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP, namun sampai dengan berakhirnya jam kerja pada jam 16.00 Wita pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian, tetapi ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga Jaksa Penuntut Umum harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah.

Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara para Tersangka (Terdakwa) ke Pengadilan Negeri Praya dengan merujuk pada surat Jaksa Agung Muda Pidana Umum bahwa setelah tahap dua paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa, dimana pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 dikeluarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Praya Nomor : 37/Pid.B/2021/PN.Praya tertanggal 17 Februari 2021, dengan menetapkan penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 (tiga puluh hari ) terhitung sejak tanggal 17 Februari – 18 Maret 2021 dan Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim dimaksud.

Pada hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar Jam 08.00 Wita para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses Rapidtest dan hasil Rapidest para Terdakwa dinyatakan negatif Covid 19 dan diterima oleh Rutan Praya, dengan rencana para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu 24 Februari 2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN.Praya tertanggal 17 Februari 2021.

Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos, bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan, dan menyangkut persoalan kenapa keempat tersangka/terdakwa ditahan, itu sudah jelas pertimbangannya dan sesuai dengan yang diatur didalam KUHAP.

Kendati demikian para terdakwa masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya, yaitu tahap persidangan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, karena pada saat ini keempat terdakwa berstatus penahanan hakim, sehingga hakimlah yang berwenang menentukan apakah bisa ditangguhkan atau tidak, demikian Penkum Kejati NTB.(IA-aM).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)