Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Sumbawa, Drs Irawan Surbekti, dalam keterangannya kepada awak media diruang kerjanya, menyatakan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi 12 Partai Politik tahun 2021 yang dialokasikan lewat dana APBD Sumbawa sebesar Rp 1.079.265.621,19 (sekitar Rp 1 Miliar lebih) belum dapat dicairkan sepanjang belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol tahun 2020 lalu.
Namun berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan dan pemanfaatan Bankeu oleh 12 partai politik penerima bantuan didaerah ini terang Irawan Surbekti, sampai dengan batas waktu akhir yang ditentukan 31 Januari 2021 lalu, semua LHP-nya telah disampaikan kepada Pemda Sumbawa melalui Bakesbangpoldagri Sumbawa.
Dimana bantuan keuangan Parpol dari Pemda Sumbawa itu diberikan kepada belasan Parpol sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Nomor 200/2020 tertanggal 3 Februari 2020 yang dialokasikan anggarannya lewat dana APBD Sumbawa mencapai total Rp 1.079.265.621,19 ( sekitar Rp 1 Miliar lebih ) guna menunjang kegiatan program pendidikan politik bagi masyarakat di daerah ini maupun untuk membantu biaya operasional kegiatan kesekretariatan.
Irawan Surbekti juga menjelaskan, Bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2020 senilai Rp. 1 Miliar lebih tersebut diberikan kepada 12 Parpol yang memiliki suara/kursi (Wakil Rakyat) di DPRD Sumbawa berdasarkan jumlah suara hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 tahun 2012 tentang pengganti UU Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan Parpol maupun Permendagri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol dimaksud.
Belasan Parpol penerima Bankeu tersebut adalah PKB dengan suara sah 19.663 mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 85.422.167,53, Gerindra 32.206 suara Rp 139.912.847,86, PDIP 36.869 suara Rp 160.170.365,39, Golkar 23.650 suara Rp 102.742.931,5, Nasdem 24.175 suara Rp 105.023.694,25, Berkarya 9.968 suara Rp 43.304.082,08, PKS 24.476 suara Rp 106.331.331,56, PPP 18.900 suara Rp 82.107.459, PAN 20.129 suara Rp 87.446.615,99, Hanura 13.362 suara Rp 58.048.670,22, Demokrat 19.851 suara Rp 86.238.897,81, dan PKPI 5.183 suara Rp 22.516.558,73, dengan jumlah total suara 12 Parpol mencapai 268.189 suara dengan total bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 1.079.265.621,9, dengan nilai satu suara sebesar Rp 4.344,31, paparnya.
“Sedangkan Bankeu Parpol tahun anggaran 2021 ini jumlahnya masih tetap sama, namun untuk dapat mencairkan Bankeu Parpol tersebut, maka LPJ penggunaan Bankeu Parpol tahun 2020 lalu harus disampaikan dan semua LPJ-nya sudah tuntas dan sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan (Audit) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. sehingga nanti akan diketahui dengan jelas apakah penggunaan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, nanti akan terlihat dengan jelas. kalau LHP-BPK sudah diterima barulah pencairan Bankeu Parpol tersebut bisa dicairkan, begitu pula kalaupun nanti ada temuan BPK, tentu menjadi kewajiban Parpol yang bersangkutan untuk menuntaskan dan menindaklanjutinya,” pungkas Drs Irawan Surbekti. (IA-aM)